20 Jun 2021 | Dilihat: 512 Kali

LPSK Janji Lindungi Saksi Pembunuhan Wartawan Marasalem Harahap

noeh21
      

IJN - Jakarta |  Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan memberikan perlindungan bagi para saksi yang melihat, mendengar, serta mengetahui peristiwa penembakan yang dilakukan orang tak dikenal hingga menewaskan Marasalem Harahap, jurnalis sekaligus Pemimpin Redaksi salah satu media lokal di Sumatera Utara pada Sabtu dini hari (19/6/21).

Baca JugaAJI Desak Polisi Ungkap Pelaku Pembunuhan Jurnalis, Liston: Kasus Lain Harus Diungkap

LPSK mendorong para saksi untuk tidak takut melapor dan memberikan keterangan demi terungkapnya motif, alat bukti, dan pelaku penembakan tersebut.

Baca Juga:  Pimred Media Online Tewas Ditembak OTK, Polisi Lakukan Penyelidikan

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, mengatakan, pihaknya telah menawarkan perlindungan kepada pihak keluarga korban di Medan, Sumatra Utara. "Bila keluarga memang memiliki informasi penting untuk proses penyelidikan dan penyidikan," ucapnya melalui siaran pers yang diterima Gatra.com pada Minggu 19 Juni 2021

Baca Juga: DPP MIO Minta Polri Tangkap Pelaku Penembakan Wartawan

Hasto juga mendorong pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan menyatakan siap berkoordinasi perihal perlindungan para saksi yang ingin memberikan informasi agar dapat mendapat jaminan perlindungan. Perlindungan kepada para saksi, kata Hasto, penting dilakukan agar mereka bisa merasa aman dalam memberikan keterangan.

Baca Juga: Dewan Pers Desak Polisi Usut Pembunuhan Pimred Media Online di Sumut

LPSK juga mengecam tindakan kekerasan terhadap jurnalis, apalagi sampai menyebabkan seseorang kehilangan nyawa. Oleh karena itu, proses hukum terhadap pelaku harus ditegakkan sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia juga menyampaikan bela sungkawa mendadlam kepada keluarga korban.



Sumber: gatra.com

Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas