IJN - Jakarta | Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan memberikan perlindungan bagi para saksi yang melihat, mendengar, serta mengetahui peristiwa penembakan yang dilakukan orang tak dikenal hingga menewaskan Marasalem Harahap, jurnalis sekaligus Pemimpin Redaksi salah satu media lokal di Sumatera Utara pada Sabtu dini hari (19/6/21).
Baca Juga: AJI Desak Polisi Ungkap Pelaku Pembunuhan Jurnalis, Liston: Kasus Lain Harus Diungkap
LPSK mendorong para saksi untuk tidak takut melapor dan memberikan keterangan demi terungkapnya motif, alat bukti, dan pelaku penembakan tersebut.
Baca Juga: Pimred Media Online Tewas Ditembak OTK, Polisi Lakukan Penyelidikan
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, mengatakan, pihaknya telah menawarkan perlindungan kepada pihak keluarga korban di Medan, Sumatra Utara. "Bila keluarga memang memiliki informasi penting untuk proses penyelidikan dan penyidikan," ucapnya melalui siaran pers yang diterima Gatra.com pada Minggu 19 Juni 2021
Baca Juga: DPP MIO Minta Polri Tangkap Pelaku Penembakan Wartawan
Hasto juga mendorong pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan menyatakan siap berkoordinasi perihal perlindungan para saksi yang ingin memberikan informasi agar dapat mendapat jaminan perlindungan. Perlindungan kepada para saksi, kata Hasto, penting dilakukan agar mereka bisa merasa aman dalam memberikan keterangan.
Baca Juga: Dewan Pers Desak Polisi Usut Pembunuhan Pimred Media Online di Sumut
LPSK juga mengecam tindakan kekerasan terhadap jurnalis, apalagi sampai menyebabkan seseorang kehilangan nyawa. Oleh karena itu, proses hukum terhadap pelaku harus ditegakkan sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia juga menyampaikan bela sungkawa mendadlam kepada keluarga korban.
Sumber: gatra.com