IJN - Jakarta | Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta mengadakan apel siaga politik uang pada masa tenang Pilkada 2024, Minggu 24 November 2024.
"Ini bagian dari rangkaian kerja-kerja Bawaslu dalam konteks pengawasan Pilkada 2024. ini memang kita khususkan apel siaga pengawasan masa tenang terkait dengan praktik politik uang," kata Ketua Bawaslu Jakarta Munandar Nugraha, usi Apel Siaga Politk Uang, Minggu 24 November 2024.
Lebih lanjut, Nugraha menginginkan, apel siaga politik uang bukan hanya sebatas seremonial saja melainkan bagian konsolidasi seluruh jajaran hingga tingkat tempat pemungutan suara ( TPS)
Kita minta untuk sama-sama membuka mata dan telinga di wilayahnya masing-masing dan memberikan laporan," kata Nugraha.
"Jika temuan kalau seandainya memang ada praktik politik uang pada masa tenang setelah kampanye kemarin. Itu saya pikir poin utama dari kegiatan hari ini," ucap Nugraha.
Masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 resmi dimulai serentak sejak Minggu (24/11/2024) hingga Selasa (26/11/2024).
Masa tenang menandai berakhirnya semua aktivitas kampanye jelang hari pencoblosan.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, sejumlah larangan diberlakukan selama masa tenang, termasuk penyiaran iklan di media massa cetak, elektronik, media sosial, dan daring.
“Media massa cetak, media massa elektronik, media sosial, dan media daring dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak pasangan calon, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon selama masa tenang,” sebagaimana tertulis dalam PKPU tersebut.
Beberapa aturan yang wajib dipatuhi selama masa tenang Pilkada 2024 antara lain:
1. Dilarang melakukan aktivitas kampanye oleh partai politik, pasangan calon, atau tim kampanye, baik secara langsung maupun tidak langsung.
2. Menonaktifkan akun media sosial resmi sebelum masa tenang dimulai.
3. Menghentikan penayangan iklan kampanye di media massa, elektronik, dan daring.
Pencopotan APK Ciri khas masa tenang biasanya ditandai dengan pencopotan alat peraga kampanye (APK), seperti baliho, bendera, dan spanduk, di berbagai lokasi yang sebelumnya digunakan untuk promosi pasangan calon.
Pemungutan suara Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada Rabu (27/11/2024). Hari tersebut telah ditetapkan sebagai hari libur nasional melalui Keputusan Presiden (Keppres).
Sumber :
Kompas.com