IJN - Jakarta | Belakangan ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang juga gencar dilakukan di berbagai daerah di Indonesia.
Hal itu tak lepas dari adanya laporan dan informasi dari masyarakat. Namun, tahukah Anda cara melakukan pengaduan ke KPK?
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri kepada IndoJayaNews.com, Kamis 6 Januari 2022, mengatakan, sebuah laporan dugaan tindak pidana korupsi dapat ditindaklanjuti.
"KPK memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data dan informasi yang disampaikan dalam aduan,"kata Ali Fikri kepada IndoJayaNews.com
"Apabila kedua unsur tersebut terpenuhi, maka KPK tentu akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya.
Dia juga menyebutkan, masyarakat juga penting untuk memahami bahwa tindak lanjut KPK atas suatu aduan tidak selalu menggunakan pendekatan penindakan.
"Kami bisa menggunakan data dan Informasi dalam pengaduan tersebut untuk melakukan perbaikan sistem dan tata kelola pada instansi terkait melalui pendekatan strategi pencegahan korupsi,"sebut Ali.
Dalam menyampaikan pengaduan, tambah Ali Fikri, masyarakat penting untuk memperhatikan kelengkapan laporan dan data pendukung yang valid, agar memudahkan Tim dalam memproses tindak lanjut. Hal ini mengingat masih banyaknya laporan yang disampaikan berisi data dan Informasi pendukung awal yang tidak lengkap.
"Jika merujuk pada data Pengaduan Masyarakat tahun 2021, dari total 4.040 aduan, sejumlah 2.481 diarsipkan atau kurang lebih sebesar 61%. Hal tersebut diantaranya karena tidak ada kelengkapan informasi ataupun data dukung awal yang cukup,"ujarnya
Terkait hal tersebut, Ali juga membeberkan, masyarakat dapat melihat informasi ini secara lengkap melalui web resmi
KPK.go.id (klik)
"KPK mengajak masyarakat untuk tak segan menyampaikan Pengaduan kepada KPK jika melihat ataupun mengetahui adanya dugaan TPK. Karena Pengaduan Masyarakat adalah salah satu bentuk keterlibatan dan kolaborasi publik dengan KPK dalam upaya pemberantasan korupsi," demikian tutupnya
Penulis : Hendria Irawan