IJN - Jakarta | Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah merevisi Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dalam surat pernyataan yang ditandatangani Ketua Umum MUI Miftahul Akhyar itu, revisi diperlukan agar SKB 3 Menteri tersebut tidak memicu kegaduhan dan ketidakpastian hukum.
"Perlu ada revisi, agar tidak menjadi polemik,"bunyi pernyataan seperti dilansir
CNNIndonesia.com, Sabtu 13 Februari 2021.
MUI merinci ada beberapa ketentuan dalam diktum SKB yang berpotensi memicu polemik, misalnya berkaitan dengan tidak boleh mewajibkan siswa dan atau tenaga pendidik di sekolah mengenakan atribut kekhasan agama tertentu.
MUI menilai, pernyataan ini mesti diberi ruang batas. Hal ini harus diperjelas bahwa aturan berlaku hanya pada pihak yang berbeda agama.
"Sehingga tidak terjadi pemaksaan kekhasan agama tertentu pada pemeluk agama yang lain,"demikian surat itu.
MUI juga menyebut pemerintah mestinya membuat kebijakan yang melonggarkan kepada sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah untuk membuat pengaturan positif yang arahnya menganjurkan.
Misalnya membolehkan dan mendidik para peserta didik untuk taat menjalankan ajaran agama sesuai keyakinannya, termasuk dalam berpakaian seragam kekhasan agama.
Lagipula MUI memandang pendidikan tidak hanya mentransfer ilmu pengetahuan (
transfer of knowledge), tetapi penanaman nilai-nilai (
transfer of values), dan pengamalan ilmu serta keteladan (
uswah).
"Oleh karena itu, sekolah yang memerintahkan atau mengimbau peserta didik, dan tenaga kependidikan agar menggunakan seragam dan atribut yang menutup aurat, termasuk berjilbab, merupakan bagian dari proses pendidikan untuk mengamalkan ilmu dan memberikan keteladanan,"kata surat tersebut.
Lebih lanjut, MUI meminta pemerintah fokus dalam mengatasi masalah pandemi covid-19 alih-alih sibuk dengan aturan seragam sekolah.
"Karenanya hal-hal yang menimbulkan kontroversi semestinya dihindari oleh semua pihak sehingga bangsa Indonesia lebih ringan dalam menghadapi Covid-19 dan dapat menyelesaikan masalah-masalah nasional lainnya untuk kepentingan bersama," bunyi surat tersebut.
Meski begitu, MUI menghargai sebagian isi SKB 3 Menteri dengan beberapa pertimbangan. Pertama, SKB ini memastikan hak peserta didik menggunakan seragam dengan kekhasan agama sesuai keyakinannya dan tidak boleh dilarang oleh pemerintah daerah dan sekolah.
"Kedua, SKB ini melarang pemerintah daerah dan sekolah memaksakan seragam kekhasan agama tertentu pada penganut agama yang berbeda,"bunyi pernyataan tersebut.
SKB 3 Menteri diterbitkan setelah kasus siswi nonmuslim dipaksa menggunakan jilbab karena aturan seragam di SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat heboh diperbincangkan publik bulan lalu.
SKB tersebut ditandangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
CNN Indonesia