IJN - Jakarta | Seorang pelaku pembakar lahan tertangkap tangan oleh polisi di Desa Sungai Kupang, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan.
"Pelaku bernama Mulyadi (29) masih diperiksa intensif di Satuan Reskrim Polres Hulu Sungai Selatan karena membakar lahan," terang Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa'i di Banjarmasin, Sabtu 21 September 2019, seperti dikutip Antara.
Dari hasil pengakuan sementara di lapangan, ungkap Rifa'i, pelaku dengan sengaja membakar untuk membuka lahan pertanian yaitu menanam jagung dan kacang.
"Luas lahan yang terbakar 2.000 meter persegi dan api sudah berhasil dipadamkan oleh personel Polres setempat," jelasnya.
Hingga kini Polda Kalsel dan jajaran sudah memproses 16 kasus karhutla yang naik menjadi Laporan Polisi (LP) dan menetapkan lima tersangka.
"Untuk penyelidikan ada 50 lebih, namun semuanya masih dilakukan pendalaman apakah bisa ditingkatkan ke penyidikan untuk penetapan tersangka," beber Rifai'i.
Para pelaku pembakar lahan akan dijerat Pasal 187 ayat 1 KUHP jika melakukan secara sengaja dengan pidana penjara 12 tahun. Sedangkan jika ditemukan unsur kelalaian hingga menyebabkan kebakaran, maka dijerat Pasal 188 KUHP dengan pidana 5 tahun.
Sementara itu, Kapolda Kalsel Irjen Pol Yazid Fanani meminta agar Kaposko Bekantan dan Kapolres mengecek kembali apakah di wilayah tersebut, memang tidak ada kebakaran lahan atau para Kasat Reskrim yang kurang serius dan tidak peduli terhadap arahan Kapolri terkait penanganan karhutla.
"Saya pastikan, polisi tegas menindak para pembakar lahan. Kini kami harapkan kesadaran masyarakat agar sama-sama peduli dengan lingkungan. Jangan ada lagi pembakaran lahan untuk tujuan apapun, karena kabut asap yang ditimbulkan sangat merugikan kita semua," tandas Kapolda menekankan.