02 Okt 2020 | Dilihat: 734 Kali

Pemerintah Tetapkan Harga Tertinggi Tes SWAB Mandiri Rp 900.000

noeh21
      
IJN - Jakarta | Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Abdul Kadir mengumumkan batasan biaya tertinggi tes SWAB Covid-19 yang dilakukan secara mandiri oleh masyarakat sebesar Rp 900.000.

Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers Kemenkes bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada Jumat 2 Oktober 2020 sore.

"Kami tetapkan batas tertinggi biaya pengambilan swab dan pemeriksaan mandiri yang bisa kami pertanggungjawabkan untuk ditetapkan kepada masyarakat yakni sebesar Rp 900.000,"ujar Abdul, dikutip dari tayangan konferensi pers di KompasTV.

Abdul menjelaskan, besaran biaya tersebut sudah termasuk untuk dua komponen, yakni pengambilan swab dan biaya pemeriksaan real time PCR.

"Jadi Rp 900.000 ini termasuk biaya pengambilan swab sekaligus biaya periksa real time PCR,"tutur dia.

Abdul menuturkan, penetapan biaya ini berdasarkan pembahasan selama tiga kali yang dilakukan oleh Kemenkes dan BPKP.

Penetapan juga berdasarkan hasil survei dan analisis yang dilakukan BPKP dan Kemenkes pada berbagai fasilitas kesehatan.

Sumber: kompas.com
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas