28 Sep 2018 | Dilihat: 626 Kali

Pemetaan Tata Ruang 3 Pulau Reklamasi Akan Dipamerkan ke Warga

noeh21
Gubernur Jakarta, Anies Baswedan. (Indra Komara/detikcom)
      
IJN | Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan penataan tiga Pulau Reklamasi yang sudah jadi itu perlu menunggu penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) lebih dulu. Pulau Reklamasi yang sudah jadi yakni Pulau C, D, dan G.

"Yang pulau-pulau itu juga dimasukan dalam RTRW tahun depan. Kan ada rencana tata ruang wilayah. Di situ nanti kita tentukan, jadi segalanya termasuk lahan itu kita atur di situ. Mana yang menjadi jalan, perumahan, ruang terbuka hijau, ruang terbuka baru mana yang untuk kegiatan komersial, untuk kegiatan hiburan," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (28/9/2018).

"Jadi itu tidak bisa kita seperti sekarang kosongkan saja, silakan mengerjakan apa saja, tidak. Justru diatur dulu baru silakan nanti bekerja sesuai dengan peta yang sudah dibuat di RTRW," jelas Anies.
 
Baca Juga: Ratusan Petani Garam Mendapatkan Pelatihan Manajemen Keuangan Keluarga

Dalam penataan nanti, setelah ada RTRW, tiga pulau reklamasi yang sudah jadi bakal 50 persen untuk fasilitas sosial-fasilitas umum. Sehingga, Pulau C, D, dan G akan benar-benar diperuntukan bagi masyarakat.

"Saya bisa sampaikan bahwa fasos fasumnya sekitar 50 atau diatas 50 persen. Jadi, fasos fasum akan segitu. Jadi akan luas sekali untuk kegiatan masyarakat," terang Anies.

Anies mengatakan, pengalihan fungsi tiga pulau itu akan mengikuti aturan sesuai perencanaan. Sehingga tiga pulau itu bisa digunakan untuk berbagai macam kegiatan.

Baca Juga: Ini Pesan Plt Gubernur Aceh Kepada Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan

"Semuanya bisa ada di situ tergantung perencanannya. Menurut saya kita tidak perlu juga merasa tempat ini nggak boleh untuk a, b, c. Kita ikuti ketentuan aja. Jadi, (Penataan) bukan selera Gubernur atau selera satu dua orangnya, ada peraturannya dan kita akan menyusun perencanaan berdasarkan peraturannya," ucap Eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.

Anies menambahkan Pemprov DKI sedang melakukan pemetaan lewat RTRW tersebut. Nantinya, pemetaan soal tiga pulau reklamasi itu akan dipamerkan kepada warga.

"Dari peta baru ini kemudian nanti diterjemahkan dalam bentuk pasal-pasal atau revisi dari Raperda. Jadi bukan sekadar merevisi satu-dua pasal, tapi membuat dulu petanya seperti apa," terang Anies.

Baca Juga: Menanggapi Berita Penyelewengan PISEW Jatirejo, Achmad Hidayat : Jangan Main-Main

"Dan kami akan tunjukan peta ini kepada warga Jakarta. Ini lho kira-kira gambaran wilayah pesisir di Jakarta di masa yang akan datang. Yang kemudian nanti kita turunkan dalam bentuk pasal. Tapi kalau kita langsung hanya sekadar revisi pasal-pasalnya tanpa ada gambarannya nanti tidak punya makna. Apalagi sebagian dari kawasan yang saat ini itu ingin kita manfaatkan untuk akses publik, terutama ke pantai. Jadi kami akan mengusulkan kembali tapi izinkan kami untuk menuntaskan dulu perencanannya baru nanti kita masukkan," lanjut Anies.

Sebelumnya, Hak Guna Bangunan (HGB) untuk tiga pulau lainnya tak dicabut. Tetapi, para pengembang itu diwajibkan membuat fasilitas umum.

"Kan kita lagi bahas nih, nanti yang dimaksud dengan--digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat itu. Masyarakat konsumen, pembeli, ada masyarakat nelayan, akan dikasih slot," kata Sekda DKI Jakarta Saefullah di Balai Kota, Kamis (27/9) kemarin.

Sumber: DetikNews
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas