14 Des 2020 | Dilihat: 495 Kali

Penyidik TPPU BNN di Laporkan ke Inspektorat

noeh21
Suhaimi menyerahkan laporan ke Inspektorat Utama BNN di Jakarta.
      
IJN - Jakarta | Suhaimi, Penasehat Hukum Zulkifi melaporkan penyidik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat ke Inspektorat Utama BNN terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik pegawai BNN. Laporan ini terkait dengan penolakan penyidik Zulkifli yang menolak memberikan salinan turunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa yang di mintakan oleh Suhaimi. 

"Kami melaporkan karena penyidik klien kami menolak memberikan salinan BAP, kami sudah menyurati penyidik meminta salinan BAPnya pada tanggal (27/11) lalu, namun sampai hari ini tidak juga di berikan, oleh karena itu kami melaporkan hal ini kepada Inspektorat Utama yang berwenang menindak pelanggaran kode etik pegawai BNN,"kata Suhaimi kepada media, Senin 14 Desember 2020.

Suhaimi menyebut, dalam Pasal 72 KUHAP telah mengatur tentang ketentuan hak tersangka terhadap salinan BAP nya.“Atas permintaan Tersangka atau Penasihat Hukumnya pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaannya,"demikian bunyi pasal 72 KUHAP. 

Tindakan penyidik Zulkifli yang menolak memberikan salinan BAP selain bertentangan dengan KUHAP juga tidak sesuai dengan kode etik Pegawai BNN, dimana pegawai BNN wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam melaksanakan tugas dan fungsi kedinasan serta kehidupan sehari-hari, dan etika bernegara pada pasal 3 huruf e Peraturan BNN Nomor 9 tahun 2019 tentang Kode Etik Pegawai BNN mengatur bahwa setiap pegawai BNN mentaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan tugas.

"Menghilangkan hak tersangka yang telah di jamin oleh Undang-undang bukan saja pelanggaran terhadap etika, tapi juga pelanggaran terhadap hak asasi manusia, namun kami melaporkannya ke Inspektorat agar dugaan pelanggaran etik ini dapat di tegakkan di internal BNN sebagaimana telah di atur dalam Peraturan BNN No 8 tahun 2019 tentang tata cara penyelesaian pelanggaran kode etik pegawai BNN,"jelas Suhaimi.

"Kami berharap agar Inspektorat BNN menindak pegawai BNN yang melakukan pelanggaran kode etik di BNN untuk menjaga nilai-nilai budaya organisasi dan nama baik BNN,"terang Suhaimi yang juga Sekjen pada Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia saat menyampaikan keterangan setelah menyerahkan laporan ke Inspektorat Utama BNN di Jakarta. (Red)
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas