IJN - Jakarta | Polri menyatakan mengedepankan asas praduga tak bersalah terkait dugaan gratifikasi penyewaan helikopter oleh Ketua KPK, Firli Bahuri yang dilaporkan Indonesia Corruption Watch (ICW).
"Dugaan pidana itu kan sekali lagi kami semua menjunjung praduga tak bersalah. Kalau toh dilaporkan segala macam, itu perlu pendalaman-pendalaman, ada atau tidaknya pidana terhadap laporan yang disampaikan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Rusdi Hartono, di Mabes Polri, Jakarta, Senin 7 Juni 2021
Rusdi mengatakan penyidik Bareskrim memiliki sejumlah pertimbangan sehingga tak memproses laporan ICW dan melimpahkan laporan tersebut ke Dewan Pengawas KPK. "Pertimbangannya adalah Bareskrim menilai bahwa yang dilaporkan itu sudah pernah diproses internal. Seperti itu," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan pihaknya sudah menyatakan Firli melanggar kode etik terkait penggunaan helikopter pada September 2020.
"Pertimbangannya adalah Bareskrim menilai bahwa yang dilaporkan itu sudah pernah diproses internal. Seperti itu," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan pihaknya sudah menyatakan Firli melanggar kode etik terkait penggunaan helikopter pada September 2020.
Sumber: CNNIndonesia