IJN - Jakarta | Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 3 Oktober mendatang. Bahkan seluruh daerah menerapkan level 1.
Perpanjangan itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 42 Tahun 2022 untuk Jawa Bali, dan Instruksi Mendagri Nomor 43 Tahun 2022 untuk Luar Jawa Bali. Kedua Inmendagri tersebut akan berlaku sampai dengan tanggal 3 Oktober 2022.
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Ditjen Bina Adwil) Mendagri, Safrizal ZA menjelaskan, pemberlakuan inmendagri tersebut secara substansi tidak jauh berbeda dengan pemberlakuan inmendagri sebelumnya, dimana berdasarkan masukan dari para ahli seluruh daerah di Indonesia berstatus PPKM Level 1 walaupun positivity rate masih di atas standar WHO.
“Hasil assessment PPKM kali ini dan berdasarkan pertimbangan para ahli masih ditetapkan seluruh daerah di Indonesia berada di Level 1. Namun kita tetap harus terus waspada karena hingga saat positivity rate kita selama 30 hari ke belakang masih di atas standar normal yang ditetapkan WHO yaitu 5%,"kata Safrizal dalam keterangan resminya kepada IndoJayaNews.com, Selasa 6 September 2022.
Safrizal menjelaskan, dalam Inmengadri terkait PPKM ada penyesuaian pintu masuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang disesuaikan dengan Addendum SE Satgas Covid-19 Nomor 25 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. Berikut daftar pintu masuk PPLN:
1. di Bandara Seokarno Hatta Prov. Banten.
2. Bandara Juanda Prov. Jawa Timur,
3. Bandara Ngurah Rai Prov. Bali,
4. Bandara Hang Nadim Prov. Kepulauan Riau.
5. Bandara Sam Ratulangi Prov. Sulawesi Utara
6. Bandara Zainudin Abul Madjid Prov. NTB.
7. Bandara Kualanamu Prov. Sumatera Utara.
8. Bandara Internasional Yogyakarta Prov. DIY.
9. Bandara Sultan Iskandar Muda Prov. Aceh.
10. Bandara Minangkabau Prov. Sumatera Barat.
11. Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Prov. Kalimantan Timur.
12. Bandara Sultan Syarif Kasim II Prov. Riau.
13. Bandara Kertajati Prov. Jawa Barat, Bandara H.A.S. Hanandjoeddin di Prov.
14. Kepulauan Bangka Belitung
15. Bandara Sentani Prov. Papua.
Selain itu, Safrizal juga menegaskan dengan adanya regulasi terbaru bahwa pelaku perjalanan dengan transportasi umum (kereta dan pesawat) dengan syarat vaksin booster, pemerintah daerah harus terus berkolaborasi untuk meningkatkan tingkat vaksinasi dosis lanjutan.
“Setiap kesempatan tak henti-hentinya kami memberikan penekanan pentingnya percepatan vaksin dosis lanjutan (booster) yang capaian secara nasional masih dibawah angka 30%. Para Kepala Daerah terus kami himbau untuk bersinergi dengan seluruh pihak, mengkampanyekan kembali vaksinasi khususnya untuk dosis lanjutan di pusat keramaian masyarakat,"demikian tutupnya.
Penulis: Hendria Irawan