17 Ags 2021 | Dilihat: 389 Kali

PPKM Level 4, 3, dan 2 Jawa-Bali Diperpanjang Lagi sampai 23 Agustus 2021

noeh21
Keterangan Foto: Petugas saat melakukan penyekatan
      

IJN - Jakarta | Pemerintah memutuskan terus memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa-Bali selama seminggu sampai Senin (23/8) mendatang.

Keputusan itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di akun YouTube resmi Sekretariat Presiden, Senin (16/8) kemarin. "PPKM level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali diperpanjang hingga 23 Agustus 2021," kata Luhut, dilansir dari Kompas.com, Selasa 17 Agustus 2021.

Baca jugaMalam Ini Diumumkan, Pemerintah Sebut PPKM Masih Akan Diperpanjang

Dengan keputusan tersebut, berarti PPKM di Jawa-Bali telah diterapkan lebih dari satu bulan sejak Sabtu (3/7/2021).

PPKM yang terus diperpanjang

Sebelumnya, PPKM darurat telah diberlakukan sejak Sabtu (3/7) lalu. Awalnya PPKM darurat direncanakan selesai pada 20 Juli 2021, tetapi diperpanjang hingga 25 Juli 2021.

PPKM kemudian berubah nama menjadi PPKM level 4, 3, dan 2, serta diperpanjang lagi sampai 2 Agustus 2021 dan kembali diperpanjang sampai 9 Agustus 2021.

PPKM level 4, 3, dan 2 pun masih belum selesai pada 9 Agustus 2021 dan diperpanjang lagi sampai 16 Agustus 2021.

Baca jugaIni 5 Kementerian dan Lembaga Negara Dengan Anggaran Tertinggi di 2022

Pada Konferensi Pers PPKM, 16 Agustus 2021, pemerintah kembali memutuskan bahwa PPKM level 4, 3, dan 2 diperpanjang lagi sampai 23 Agustus 2021.

Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas