IJN - Banda Aceh | KAMMI Aceh angkat bicara menyikapi kericuhan yang terjadi dalam berbagai aksi demonstrasi yang dilakukan oleh aliansi mahasiswa dan masyarakat sipil di berbagai daerah dalam beberapa hari terakhir.
Seperti diketahui, aksi unjuk rasa besar-besar di seluruh tanah air itu merupakan respon rakyat yang tidak setuju dengan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Rakyat juga menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
KAMMI Aceh merasa tidak terima dengan jatuhnya korban jiwa dari kalangan mahasiswa pengunjuk rasa. Mereka mencatat setidaknya ada 232 orang menjadi korban dari aksi demonstrasi yang berlangsung di berbagai daerah, mulai dari Jakarta, Bandung, Sumatera Selatan hingga Sulawesi Selatan.
Koordinator lapangan Fatir Ma'ruf pada media Indojayanews.com, Jumat (27/9/2019) mengatakan, tak hanya dari kalangan mahasiswa saja yang terluka, sejumlah wartawan, masyarakat sipil dan aparat keamanan turut menjadi korban.
"Pada Kamis, 26 September dini hari, juga telah terjadi penembakan mahasiswa Universitas Halu Oleo dari peserta aksi yang bernama La Randi (21). Menurut pengakuan rekan-rekannya, korban ditembak dari jarak sekitar 10 meter oleh oknum yang belum bisa dipastikan dari penyusup atau pihak keamanan," ungkapnya.
Padahal lanjut Fatir, sejatinya menyampaikan pendapat di muka umum adalah bagian yang dilindungi oleh undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Tak terima dengan peristiwa itu, KAMMI Aceh pun mengeluarkan pernyataan sikap dengan menuntut Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencopot Jenderal Polisi Tito Karnavian dari jabatan Kapolri.
Berikut pernyataan sikap KAMMI Aceh seperti disampaikan pada media Indojayanews.com pada Jumat, 27 September 2019:
1. Mengecam dan mengutuk keras tindakan represif, kekerasan & penganiayaan oleh oknum aparat keamanan terhadap para mahasiswa yang melakukan unjukrasa dibeberapa daerah seluruh Indonesia dalam beberapa hari terakhir yang telah menelan korban nyawa & korban luka-luka.
2. Mendesak Jokowi untuk mencopot Kapolri dari Jabatannya, karena telah gagal menertibkan oknum jajaran kepolisian dalam mengamankan aksi mahasiswa dalam beberapa hari terakhir yang berujung pada tindakan kekerasan & tindakan represif oknum aparat terhadap mahasiswa.
3. Mendesak Jokowi untuk membentuk tim pencari fakta serta harus mengusut tuntas & menghukum oknum-oknum aparat keamanan yg telah melakukan tindakan kekerasan & penganiayaan terhadap para mahasiswa.
4. Mendesak Jokowi harus bertanggungjawab terhadap tindakan kekerasan & tindakan represif oknum aparat keamanan terhadap mahasiswa yang berunjuk rasa.
5. Mendesak Jokowi untuk bertanggungjawab atas kekisruhan aturan hukum yg berakibat kpd kekecewaan publik sehingga memunculkan unjuk rasa dihampir seluruh daerah di Indonesia.
Penulis: Hidayat. S