IJN - Banda Aceh | Menjelang pemilu dan Pilkada 2024, setidaknya akan ada 272 kepala daerah yang berakhir masa tugasnya pada 2022-2023 mendatang.
Bahkan nantinya, posisi mereka akan diisi oleh Penjabat (Pj), dan selanjutnya Pj akan bertugas sampai terpilihnya kepala daerah baru hasil Pilkada 2024.
Plt Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, proses transisi dan pengisian Pj penting menjadi perhatian bersama.
Karena menurut dia, proses ini sering menjadi ajang transaksi yang rentan terjadinya praktik-praktik korupsi.
"Mirip halnya “praktik jual-beli jabatan” dalam beberapa perkara yang ditangani KPK,"kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada Indojayanews.com, Selasa 10 Mei 2022.
Ali membeberkan, jika mengacu pada data KPK sejak 2004 hingga 2021, tercatat para pelaku korupsi yang berasal dari proses politik cukup mendominasi. Diantaranya 310 orang merupakan anggota DPR dan DPRD, 22 Gubernur, dan 148 Walikota dan Bupati.
"Biaya besar dalam proses politik menjadi salah satu pemicu seseorang melakukan korupsi untuk memperoleh penghasilan tambahan guna menutup pembiayaan tersebut. Penghasilan tambahan ini tidak jarang dilakukan dengan cara-cara yang menabrak aturan, salah satunya korupsi,"ujarnya.
Oleh karenanya, Ali menyebut, KPK sangat konsen melakukan pencegahan korupsi pada sektor politik. "Salah satunya melalui program Politik Cerdas Berintegritas,"sebut dia.
Menurut Ali Fikri, kedudukan partai politik sangat strategis dalam mengusung pasangan calon dalam menghasilkan wakil rakyat, presiden, wakil presiden, dan kepala daerah yang berkualitas dan berintegritas yang akan memimpin Indonesia.
Dia menjelaskan, program ini akan mendorong para pimpinan dan pengurus partai politik baik di pusat maupun daerah, bisa menjadi benteng bagi pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan kerjanya.
"Tentu keberhasilan program ini sebagai upaya identifikasi dan mitigasi, agar pencegahan korupsi dapat berjalan secara efektif, sangat bergantung pada komitmen seluruh jajaran partai politik, dan seluruh masyarakat untuk ikut mengawasi proses politik tersebut,"jelasnya.
Sehingga, tambah Ali, Penjabat (Pj) maupun kepala daerah yang terpilih nantinya memiliki Integritas yang mumpuni untuk menduduki suatu jabatan dengan amanah demi mensejahterakan masyarakat.
Penulis : Hendria Irawan