07 Jun 2021 | Dilihat: 705 Kali

Saksi Sebut Fee Pengadaan Bansos Covid-19 Periode I Sebesar Rp 19,1 Miliar

noeh21
Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). Matheus Joko Santoso ditahan penyidik KPK usai terjaring dalam operasi tangkap tangan perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial dalam penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial.(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
      
IJN - Jakarta |Terdakwa kasus dugaan korupsi terkait pengadaan paket bantuan sosial (bansos) Covid-19 Matheus Joko Santoso mengatakan, realisasi fee dari vendor pada periode I, April-Juni 2020, sebesar Rp 19,1 miliar.

Hal tersebut ia sampaikan saat menjadi saksi untuk terdakwa mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin 7 Juni 2021

"Realisasi yang saya terima dari fee setoran sejumlah Rp 14,014 miliar, sedangkan fee operasional adalah Rp 5,117 miliar, sehingga total putaran pertama fee-nya adalah Rp 19,132 miliar,"ungkap Joko, dikutip dari Antara

Dari keseluruhan fee itu, Joko mengaku telah menyetorkan Rp 11,2 miliar kepada Juliari. "Yang sudah kita setorkan adalah Rp 11,2 miliar," sambungnya.

Adapun fee itu berasal dari pemotongan sebesar Rp 10.000 tiap paket bansos dan Rp 1.000 per paket untuk fee operasional. Diketahui harga tiap paket bansos adalah Rp 300.000 dan diberikan dalam jumlah 1,9 juta paket. "Yang sudah diserahkan ke Pak Juliari dalam lima kali penyerahan totalnya Rp 11,2 miliar, dan ada sisa Rp 2,815 miliar masih saya simpan. Sedangkan fee operasional yang sudah dipakai Rp 4,825 miliar sisanya masih ada Rp 292 juta," tutur Joko.

Adapun fee itu berasal dari pemotongan sebesar Rp 10.000 tiap paket bansos dan Rp 1.000 per paket untuk fee operasional. Diketahui harga tiap paket bansos adalah Rp 300.000 dan diberikan dalam jumlah 1,9 juta paket. "Yang sudah diserahkan ke Pak Juliari dalam lima kali penyerahan totalnya Rp 11,2 miliar, dan ada sisa Rp 2,815 miliar masih saya simpan. Sedangkan fee operasional yang sudah dipakai Rp 4,825 miliar sisanya masih ada Rp 292 juta," tutur Joko.

"Hanya disampaikan secara umum terkait dengan pembayaran biaya-biaya operasional juga terkait penyerahan uang ke Pak Sekjen, ke Pak Adi dan saya, hanya disampaikan untuk itu," katanya.

"Seperti bayar sewa pesawat jet, juga bayar tes swab. Saat itu saya serahkan ke ajudan, Pak Eko Budi Santoso," sambung Joko.

Dalam keterangan Joko, Sekjen yang dimaksud adalah Sekjen Kemensos Hartono Laras serta yang disebut Kukuh adalah Tim Teknis Mensos Kukuh Ary Wibowo. Dalam kasus ini, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Juliari menerima uang fee dana bansos Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada 2020 lalu sebesar Rp 32,48 miliar. Uang itu diterima Juliari dari 109 perusahaan yang terlibat dalam pengadaan bansos. Jaksa menduga uang itu digunakan untuk biaya operasional di Kemensos serta dibagikan ke sejumlah pejabat dengan jumlah yang berbeda-beda.

Dalam keterangan Joko, Sekjen yang dimaksud adalah Sekjen Kemensos Hartono Laras serta yang disebut Kukuh adalah Tim Teknis Mensos Kukuh Ary Wibowo.

Dalam kasus ini, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Juliari menerima uang fee dana bansos Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada 2020 lalu sebesar Rp 32,48 miliar. Uang itu diterima Juliari dari 109 perusahaan yang terlibat dalam pengadaan bansos. Jaksa menduga uang itu digunakan untuk biaya operasional di Kemensos serta dibagikan ke sejumlah pejabat dengan jumlah yang berbeda-beda.
 
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas