IJN - Jakarta | 100 orang massa yang tergabung dalam Pergerakan Rakyat Demokrasi Indonesia (PERAK) dibawah koordinator Yulius, menggelar aksi demonstrasi di depan Rutan Cipinang, di Jalan Raya Bekasi Timur Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat 8 Februari 2019.
Dalam aksinya, massa membawa sejumlah atribut berupa poster, selebaran, spanduk dan pengeras suara. dengan menggunakan 5 (lima) unit metro mini, Kopaja dan 1 (satu) unit mobil komando. Massa juga membawa karangan bunga yang mengartikan ketidak adilan (matinya) hukum di negeri ini.
Dalam orasinya massa pengunjuk rasa menyatakan, kondisi penegakan hukum di Indonesia kembali menjadi perhatian publik karena kabar tidak sedap dalam penegakan hukum di Lapas. Menurut massa, masih ada narapidana yang mendapat fasilitas mewah dan dilindungi oleh oknum petugas lapas.
"Keadaan ini sangatlah mungkin terjadi apabila si narapidana ini “menyogok” para oknum petugas lapas. Kami kecewa karena narapidana ini merupakan narapidana narkoba yang kejahatannya merupakan Kejahatan Luar Biasa atau Extraordinary Crime. Seharusnyajika pemerintah sudah tahu bahwa narapidana ini adalah narapidana pelaku kejahatan luar biasa, dia harus dipenjara dengan ketat bukan harusnya mendapat fasilitas super mewah," sebut Yulius selaku Koordinator massa.
"Pemerintah dan Oknum Kepala Lapas Cipinang seharusnya tahu bahwa Narapidana ini telah merusak generasi masa depan Bangsa Indonesia dengan menjadi gembong narkoba. Banyak anak-anak Indonesia yang meninggal, cacat, dan harus menjalani rehabilitasi karena barang haram yang diedarkan oleh Narapidana bernama Haryanto Chandra," sambung Yulius mewakili suara anak negeri.
Sesuai Pasal 4 Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013, Narapidana antara lain dilarang melengkapi kamar hunian dengan alat pendingin, kipas angin, televisi, dan/atau alat elektronik lainnya. Kemudian memiliki, membawa dan/atau menggunakan alat elektronik, seperti laptop atau komputer, kamera, alat perekam, telepon genggam, pager, dan sejenisnya. Selanjutnya melakukan pemasangan instalasi listrik di dalam kamar hunian.
"Namun sekali lagi karena rendahnya integritas Oknum Kepala Lapas dan Oknum Pejabat Lapas Cipinang, menjadikan Lapas bukan sebagai tempat para Narapidana menyesal atas kejahatan yang dilakukan, tetapi malah seperti Hotel Bintang 5 bagi para penjahat," imbuhnya.
Ia menduga hal itu sangat beralasan, karena tidak mungkin Kepala Lapas dan Pejabat Lapas Cipinang tidak tahu adanya keberadaan kamar mewah yang memiliki segudang fasilitas ini.
"Kami juga melihat disini ada ketidaktegasan dari Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly dalam mengurus lapas-lapas yang ada di Indonesia. Seharusnya jika ada Narapidana dengan label kejahatan Luar Biasa harus segera dikirm ke Lapas Isolasi seperti Lapas Nusakambangan, jangan omong doang, tindaka nyata tidak ada, jangan lagi dipermudah aksesnya untuk mendapat fasilitas degan ditaruh di Lapas Lapas yang sudah sering menjadi masalah dalam pengamanannya seperti Lapas Cipinang ataupun Lapas Sukamiskin," tegas massa untuk disampaikan kepada Menkumham RI.
Penulis : Antoni Riansyah
Editor : Hidayat S