16 Jan 2022 | Dilihat: 603 Kali

Yasonna Laoly Serahkan 46 Surat Pencatatan Ciptaan dan Sertifikat Merek

noeh21
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly menyerahkan 46 surat pencatatan ciptaan dan 17 sertifikat merek kepada Gubernur Bali Wayan Koster di Taman Werdhi Art Centre, Bali, Minggu 16 Januari 2022.
      
IJN - Bali | Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly menyerahkan 46 surat pencatatan ciptaan dan 17 sertifikat merek kepada Gubernur Bali  Wayan Koster di Taman Werdhi Art Centre, Bali, Minggu 16 Januari 2022. 
 
Pada kesempatan tersebut, Yasonna juga mengapresiasi tingginya angka pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Bali meskipun masih dalam masa pandemi.  
 
“Dengan masuknya 2250 permohonan pada tahun 2020 dan meningkat pada tahun 2021 sebesar 4265 permohonan, menunjukkan tingginya kreatifitas serta inovasi di Provinsi Bali,”kata Yasonna. 
 
Untuk semakin menstimulus peningkatan pelindungan KI khususnya hak cipta, pada tanggal 6 Januari 2022 Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) juga telah meluncurkan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC). 
 
Yasonna menjelaskan, bahwa POP HC merupakan inovasi revolusioner yang diimplementasikan oleh DJKI sehingga mampu mempersingkat waktu penyelesaian dari hitungan hari ke menit. 
 
“Semakin banyak kekayaan intelektual di negara tersebut, negara itu akan semakin maju.  Dan Bali adalah salah satu provinsi yang paling concern terhadap pelindungan KI untuk meningkatkan perekonomian rakyat,”jelas Yasonna. 
 
Secara terpisah, Wayan Koster mengucapkan terimakasih atas perhatian yang diberikan oleh Kemenkumham dengan menyelenggarakan kegiatan penyerahan sertifikat KI masyarakat Bali oleh Menkumham. 
 
“Pemberian surat pencatatan kekayaan intelektual komunal kain endek yang telah diberikan beberapa waktu lalu memang benar benar meningkatkan nilai ekonomi Dan permintaan pasar sehingga gairah pengrajin lokal untuk memproduksi juga terus tumbuh,” ujar Wayan Koster. 
 
Wayan Koster juga turut menerima surat pencatatan atas ciptaannya berupa buku “Ekonomi Kerthi Bali” Membangun Bali Era Baru.
 
Selain itu, untuk kian memperluas wilayah yang sadar akan pelindungan KI, DJKI berinisiatif untuk menjemput bola dengan melakukan safari dalam bentuk Mobile IP Clinic dengan menghadirkan miniatur Kantor KI yang bergerak dari satu daerah ke daerah lain di 33 Provinsi di Indonesia.
 
Kegiatan ini turut dihadiri oleh jajaran pimpinan tinggi di Kementerian Hukum dan HAM, Staf Khusus Menkumham Bidang Isu-Isu Strategis Bane Raja Manalu, Pemerintah Provinsi Bali serta 36 orang penerima surat pencatatan ciptaan dan sertifikat merek. [Red/Hi]
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas