IJN | CALANG - Proyek peningkatan bangunan sarana dan prasarana olah raga volly yang bersumber dari dana Doka tahun 2018 di Desa Dayah Baroe, Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya di duga mangkrak.
Pasalnya dari amatan media ini di lapangan, bangunan tersebut hingga akhir bulan desember belum kunjung selesai dikerjakan oleh rekanan dan hanya terlihat pondasi dan tiang yang baru selesai dikerjakan, Jum'at 11 Januari 2019.
Dari pamplet yang terpampang di lokasi proyek, bangunan tersebut dikerjakan oleh CV Calang Mories dengan nomor kontrak 028.K/SPK.SRN.PML/VIII/2018 yang nilai pagu mencapai RP 431.023.037 (Empat ratus tiga puluh satu juta, dua puluh tiga ribu tiga puluh tujuh rupiah).
Pekerjaan dimulai sejak tanggal 29 agustus 2018 dan berakhir pada tanggal 16 Desember 2018 dan proyek tersebut bersumber dana dari dana APBA tahun 2018.
Muslim HS Pengurus Koni Aceh Jaya ke media ini, dirinya sangat menyanyangkan atas tidak selesainya pekerjaan pembangunan di komplek lapangan volli yang dilakukan oleh pihak provinsi.
Dirinya mengatakan atas tidak selesainya pekerjaan bisa menghambat berbagai penyelenggara kegiatan olah raga terutama turnamen volly yang sering dilakukan di lokasi tersebut.
Dijelaskan pihaknya hanya selaku penerima manfaat, pelaksana lapangan dan pengawasan bukan dibawah Dispora Aceh Jaya akan tetapi dari provinsi.
"Kita hanya selaku penerima mamfaat setelah pembangunan proyek tersebut diserahkan," kata Muslim HS.
Sementara Asy’ary SE Kadispora Aceh Jaya saat dikonfirmasi media ini mengungkapkan proyek tribun lapangan volly di pinggir kantor Koni Aceh Jaya yaitu proyek yang bersumber dana dari provinsi Aceh tahun 2018.
Ia menjelaskan selaku penerima manfaat sangat menyanyangkan atas tidak selesainya pekerjaan pembangunan tersebut. Dan ini juga sangat merasa dirugikan.
"Kita dirugikan atas pembangunan tersebut, jika tidak bisa dikelola oleh provinsi kenapa tidak di alihkan ke daerah. Inikan pekerjaan kecil, kita pun siap menyelesaikannya," jelas Asy’ary SE.
Masih kata Asy’ary SE, berdasarkan informasi yang diterima, proyek pembangunan sarana dan prasarana ini sudah di putuskan kontrak oleh provinsi atas tidak terselesainya pekerjaan pembangunan tersebut. Dan diperkirakan secara kasat mata pogres pekerjaan cuma mencapai 60 persen akan tetapi secara resmi pihaknya tidak mengetahuinya karena tidak ada surat yang dilayangkan ke kantornya oleh provinsi.
Dalam pekerjaan ini, menurut Asy’ary SE, pihaknya tidak terlibat apapun dalam pekerjaan, baik perencanaan hingga pengawasan semua dari provinsi yaitu Dispora Aceh sehingga pihaknya tidak mengetahui adanya proyek di daerah Aceh Jaya.
"Seharusnya pihak provinsi, jika ada pekerjaan yang ada di daerah agar dikoordinasi dengan daerah/kota terhadap pelaksanaan kegiatan dilapangan sehingga pihaknya bisa mengawasinya dan diberi kewenangan penuh supaya ada tanggung jawab di tingkat kabupaten/ kota," minta Asy’ary SE.[]