Oleh : Renci
Penulis dan Praktisi Pendidikan
Salah satu faktor yang menentukan kualitas pendidikan di Indonesia adalah kinerja guru. Sebagai ujung tombak yang langsung berhadapan dengan peserta didik dan berperan untuk transfer ilmu, value dan moral, profesionalisme dan dedikasi seorang guru menjadi point penting dalam pelaksanaannya.
Kinerja guru secara umum mencakup tentang kemampuan guru dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pendidik.
Kinerja guru yang baik berbanding lurus dengan positifnya proses pembelajaran, prestasi dan motivasi siswa serta lebih luas lagi bagi pengembangan sekolah dan masyarakat.
Melihat hal tersebut, artinya kualitas pembelajaran seorang guru menempati posisi yang urgent dan berpengaruh pada kualitas pendidikan.
Selaras dengan apa yang disampaikan oleh Sanjaya (2009: 198), keberhasilan suatu proses pembelajaran terletak dipundak guru.
Oleh karenanya, keberhasilan suatu proses pembelajaran sangat ditentukan oleh kualitas atau kemampuan guru.
Dari sini kita bisa mendapat gambaran bahwasanya guru sebagai pendidik memiliki tanggung jawab moral yang amat besar.
Sayangnya, posisi guru masih sering tidak mendapatkan perhatian khusus. Baik secara kebijakan maupun pelaksanaan, guru dihadapkan dengan peran yang sangat kompleks.
Mulai dari mendidik, melengkapi dokumen administratsi, peran sebagai tenaga kependidikan, dan beban ganda lainnya yang secara tidak langsung turut menguras energi guru. Peran-peran tidak seimbang inilah yang kemudian menjadi alasan penurunan kinerja guru, akibatnya kualitas pengajaran guru juga turut menurun.
Dalam menanggapi hal tersebut, Kementrian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) berkomitmen untuk memudahkan guru dalam menjalankan amanah yang diemban.
Bersama dengan Badan Kepegawaian Nasiona (BKN), Kemdikbud mengumumkan Pembaharuan Pengelolaan Kinerja.
Bersamaan dengan rilisnya sistem ini, disebutkan bahwa tujuan dari pembaharuan adalah untuk memungkinkan para guru bekerja dengan lebih optimal tanpa terbebani oleh tugas-tugas administrasi yang memberatkan.
Bagi kami para guru, tentu ini menjadi kabar baik. Mendengar kebijakan ini, kebanyakan guru merasa bahwa dengan kebijakan ini maka sistem pengelolaan kinerja akan terbilang efisien dan fokus pada peningkatan kualitas pengajaran.
Dengan demikian, guru akan lebih kaya dan memiliki daya semangat yang tinggi dalam meningkatkan kompetensi mengajarnya.
Dalam kebijakan ini disebutkan bahwa hal-hal administratif yang tidak bersinggungan dengan pengajaran akan dikurangi, hal tersebut tentu berdampak pada alokasi waktu guru yang tidak terbatas.
Menurut Abi Wihan, salah seorang guru menyebutkan bahwa pengelolaan kinerja akan bergeser pada dampak dan nilai.
Abi Wihan juga menambahkan bahwa kebijakan ini tidak lagi fokus pada urusan administrasi.
Pada pembaharuan pengelolaan kinerja evaluasi guru ditekankan pada keterampilan mengajar, inovasi pembelajaran serta kemampuan mentransformasikan kurikulum sesuai kebutuhan siswa.
Secara tidak langsung, dengan sendirinya kebijakan ini justru akan mendorong guru untuk fleksibel dalam meningkatkan kompetensinya melalui beragam pelatihan dan pengembangan profesionalitas yang terarah.
Sederhananya, harapan dari pembaharuan pengelolaan kinerja ini adalah untuk mendukung guru dan memudahkan perannya sebagai pemain utama dalam mencetak generasi, disamping itu, peran sentral guru juga menjadi lebih mudah dan memungkinkan guru memiliki banyak waktu untuk berinteraksi dengan siswanya.
Dampak positif adanya pembaharuan pengelolaan kinerja ini, dalam jangka panjang akan memberikan dampak yang signifikan apabila guru menyambut kebijakan dengan adaptif dan inklusif.
Bagaimana guru mampu berperan aktif untuk turut mendorong kebijakan tersebut menjadi positif. ?
Pertama, dengan kebijakan pembaharuan ini, guru semestinya memiliki kesadaran untuk meningkatkan kemampuan pedagogik.
Mengingat evaluasi dalam pengelolaan kinerja bergeser untuk lebih fokus pada kualitas pengajaran yang diberikan guru, maka guru perlu memperkaya referensi materi, metode, media dan kreativitas dalam mengajar.
Kedua, meningkatkan kompetensi profesional. Sebagaimana yang sudah dipaparkan sebelumnya, bahwa kualitas pengajaran berbanding selaras dengan kualitas pendidikan, oleh karenanya untuk mengoptimalkan peran guru sebagai pengajar atau pendidik, guru juga harus memiliki pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan keahlian mereka.
Dalam hal ini, guru memang harus adaptif. Perlu mengikuti perkembangan teknologi untuk diintegrasikan dengan materi yang akan diajarkan kepada peserta didik,
Ketiga, kompetensi sosial juga menjadi bagian dari standar kualitas guru. Jika sebelumnya guru terjebak pada penyelesaian administrasi sehingga mengurangi perannya di sosial, dalam mengikuti pembaharuan pengelolaan kinerja ini guru perlu menjadikan sebagai momentum untuk meningkatkan interaksi dengan kolega dan membangun jejaring yang luas.
Keempat, sebagai individu, tidak kalah penting bagi guru untuk meningkatkan kompetensi kepribadian. Nilai integritas, etika, dan dedikasi sebagai pendidik merupakan wajah kualitas seorang guru.
Peran guru dalam mendidik seharusnya menjadikan guru selesai dengan dirinya. Sebelum memotivasi peserta didik, lebih dulu guru memiliki motivasi dan kepercayaan diri.
Pembaharuan pengelolaan kinerja ini memang membawa dampak positif kepada guru. Selain guru bisa lebih fokus untuk meningkatkan kompetensi dasar pendidik sehingga mampu memberikan sumbangsih pengajaran yang baik, dengan kebijakan ini menjadikan guru tidak lagi membagi fokusnya dan menyeimbangkan peran untuk mengajar serta memikirkan administratif.
Peningkatakan kapasitas guru melalui pembaharuan ini akan mudah dicapai, sebab kinerja guru dimungkinkan akan meningkat.
Meningkatnya kinerja guru tentu akan berdampak pada peningkatan kapasitas dirinya dan akan lebih mampu untuk menghadirkan pembelajaran yang mengutamakan kebutuhan peserta didik dengan tetap memanusiakan guru.