30 Jan 2019 | Dilihat: 966 Kali

Fiksi Dan Realita

noeh21
Ilustrasi tentang Fiksi. Foto: Suara Islam
      
Oleh : Al Chaidar
 
PERNYATAAN Rocky Gerung di program ILC (Indonesia Lawyers Club), TV One, 10 April 2018 telah mengundang kontroversi dan debat di berbagai kalangan. Sebuah pernyataan yang baik adalah yang membuka ruang bagi perdebatan; karena hanya dengan perdebatanlah ilmu pengetahuan bisa berkembang. Rocky menyebutkan “kitab suci adalah fiksi karena mengandung kebenaran yang (sebagian besarnya) belum terbukti”.

Kalangan awam merespons pernyataan Rocky Gerung secara emosional dan memaksakan pemahamannya atas terminologi ‘fiksi’ dalam kapasitasnya yang terbatas. Padahal, fiksi, setidaknya dalam konteks pernyataan Rocky Gerung, adalah sebuah terminologi teknikal ilmiah yang dilihat dan ditimbang dalam konsep, teori atau paradigma suatu bidang ilmu tertentu. Ilmu Filsafat dan Antropologi atau Ilmu Linguistik menilik dan memandang fiksi sebagai metode atau teori -atau setidaknya sebagai konsep- dalam persepektif keilmuan masing-masing.

Fiksi adalah literatur tentang visi masa depan yang mendorong imajinasi untuk mewujudkan ide atau mimpi masa lalu yang terus hidup dalam kultur manusia yang mengandung kebenaran atau kesalahan. Sebagai literatur, fiksi adalah ciptaan manusia atau yang Maha Melihat atau Maha Visi, Maha Merencanakan; atau setidaknya manusia menjadi penafsir atas kebenaran-kebenaran yang terkandung dalam berbagai literatur. Adalah wajar jika secara ilmiah, kitab suci agama manapun dapat dilihat sebagai fiksi dalam makna kebenaran yang belum terwujud sebagai realita.

Tulisan ini mencoba menempatkan perdebatan tentang fiksi secara antropologis karena banyak tendensi yang negatif yang berkembang dari kalangan agamawan awam yang berbeda secara diametral dengan ilmu pengetahuan dalam memandang kategori-kategori atau taksonomi fenomena, realita atau yang belum terwujud (fiksi).

Kisah-kisah Sejarah

Agama, dilihat dari kitab sucinya, membahas banyak kisah-kisah sejarah yang belum sepenuhnya terverifikasi validitasnya. Kisah-kisah tentang Israk dan Mikraj, Dajjal, Yakjuj dan Makjuj, kendaraan Buraq dan lain-lain adalah sesuatu yang bukan realita, belum juga menampakkan wujudnya sebagai fenomena. Kisah-kisah ini, dalam kategori ilmiah (scientific technical term) adalah fiksi yang mengandung “kebenaran yang belum terbukti” dan oleh karenanya mempengaruhi para kaum beriman untuk mewujudkannya sebagai bukti. Upaya mewujudkan fiksi (imajinasi, khayalan atau mimpi) ini oleh kalangan ideolog atau agamawan kemudian menjadi sebuah gerakan sosial yang berwujud gerakan keagamaan atau gerakan ideologi fundamentalistik, radikal atau teroristik. Mimpi, dalam makna konotatif, adalah imajinasi sosial, politik, ekonomi, hukum, dan budaya yang menggugah para pengikut yang yakin (the true believers) untuk tanpa lelah berusaha mewujudkannya.

Dalam kitab suci juga banyak janji-janji Tuhan yang belum terwujud hingga sekarang dan ilmu pengetahuan tidak memvonisnya sebagai kepalsuan. Justru ilmu pengetahuan memasukkan janji-janji yang belum terwujud tersebut sebagai “kebenaran yang belum terbukti”. Wacana tentang hari kiamat, surga dan neraka yang bukan realita dan wacana tersebut harus ditempatkan dalam satu kategori non-realita yang sayangnya hanya bisa ditampung dalam wadah semiotik yang oleh kalangan ilmuwan disebut sebagai “fiksi”.

Fiksi berlawanan makna (antonim) dengan realita. Sementara fakta berlawanan makna dengan fiktif. Bagi kaum awam, fiksi memiliki makna antonimi dengan non-fiksi atau fakta dan kaum politisi berusaha memenjarakan semiotika fiksi ini dalam hermeneutika populis. Kesalahan semantik ini oleh Paul Ricoeur (1984: 166) disebut parole karena tidak memahami posisi linguistik dari istilah fiksi. Sementara para ilmuwan, karena sangat sensitif dan berhati-hati dengan terminologi dan konsep, memahami fiksi dalam makna langue (bahasa universal) yang lazim digunakan oleh ilmuwan dalam berkomunikasi dengan para ilmuwan lain secara interdisiplin.

Kitab suci adalah kumpulan kisah dan wacana yang sebagian besarnya --karena belum terbukti-- menjadi imajinasi bagi kaum yang percaya untuk melihat dunia dalam cara delusion of grandeur untuk mengubah tata dunia yang dirasakan tidak adil. Imajinasi positif inilah yang menggerakkan dunia dalam suatu dinamika perubahan yang sangat indah, yang mencoba mewujudkan janji dan mimpi serta ilusi menjadi bangunan kenyataan yang ideal.

Banyak kaum agamawan yang tidak memiliki kapabilitas cerna linguistik yang memadai akan langsung menuduh kafir, fasik, zalim atau munafik atau mungkin, bahkan murtad kepada ilmuwan yang mencoba menilik atau menimbang fenomena dan realitas keagamaan dalam proses ilmiah. Jika penilaian keagamaan dilakukan oleh kalangan ilmuwan, pasti ada kategori-kategori atau taksonomi yang diterapkan untuk setiap realita atau non-realita, asumsi atau presumsi atau prediksi.

Mengalami Segregasi

Bahkan untuk kalangan agamawan yang sensitif dengan terminologi, makna juga mengalami segregasi (perbedaan kelas) dalam memahami suatu istilah. Kalangan teroris dan kaum fundamentalis, memaknai istilah daulah berbeda dengan khilafah, hijrah berbeda dengan migrasi biasa, jihad berbeda dengan bunuh diri, bai’at berbeda dengan janji biasa, dan lain-lain. Kalangan awam hanya dapat menyerap pemahaman keagamaan secara instan dan berlebihan atau surplus of meaning dalam konsepsi Paul Ricoeur (1976: 11-12).

Kalangan awam yang non-ilmuwan bahkan sering mencoba menyeret pemaknaan ilmiah dengan semiotika populis, yang memudahkan mereka untuk menjerumuskan ilmuwan ke dalam tuduhan-tuduhan picisan dan sangkaan yang rendah. Dalam hal ini, saya menyaksikan banyak hakim di pengadilan yang masih punya nurani dengan membebaskan ilmuwan dari penjurumusan para politisi yang tidak pernah memahami sedikit pun apa itu legal fiction (fiksi hukum) dalam menilai suatu kasus.

Para politisi yang miskin pemahaman semiotika ilmiah senantiasa menggunakan instrumen hukum pasal karet “penistaan agama” yang menargetkan para ilmuwan atas pernyataan-pernyataan yang thought-provoking (menggugah pikiran) sebagai pernyataan negatif bernada provokatif. Para politisi yang mayoritas tak berpendidikan, biasanya sangat tajam dalam insting untuk menuduh lawan politiknya secara brutal demi menjatuhkan orang lain, karena bagi politisi untuk dapat naik adalah dengan satu-satunya cara: menjatuhkan pihak lain. Bagi politisi, semua orang yang berbeda dengannya adalah lawan politik. Padahal, ilmuwan adalah lawan tanding (sparing partner) dalam diskusi yang justru seharusnya bisa mencerdaskan politisi dan bukan membuatnya menjadi terlapor ke polisi.

Penulis : Al Chaidar, Dosen Program Studi Antropologi, Universitas Malikussaleh (Unimal) Lhokseumawe, Aceh.
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas