26 Nov 2019 | Dilihat: 1142 Kali

Mendagri Minta APBD Harus Lebih Menyentuh Kepentingan Masyarakat

noeh21
Mendagri usai menghadiri Musyawarah Nasional ke-IV APPSI Tahun 2019 di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. foto IST
      
IJN - Jakarta | Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Prof. H. M. Tito Karnavian, Ph.D meminta agar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) disetiap pemerintah daerah lebih menyentuh program-program untuk kepentingan masyarakat dari pada alokasi untuk aparatur.

“Ada program yang menyentuh masyarakat itu tidak sampai 20 persen, sementara untuk aparaturnya 50an dan 60 persen, padahal harusnya terbalik, program yang untuk menyentuh masyarakatnya harus jauh lebih besar dibanding untuk aparaturnya, kira-kira gitu,” kata Tito Karnavian.

Hal itu disampaikan Mendagri usai menghadiri Musyawarah Nasional ke-IV APPSI Tahun 2019 di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa 26 Movember 2019.

Menurut Menteri, Kemendagri terus  membangun komunikasi dengan pemerintah daerah agar penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD tahun anggaran 2020 dilakukan secara tepat waktu.

“Dari Kemendagri yang mengurusi masalah itu namanya Dirjen Bina Keuda (Keuangan Daerah), sekarang kita membangun hubungan komunikasi agar mereka menyampaikannya tepat waktu, Insya Allah tepat waktu lah, kita akan bangun komunikasi terus menerus,” ungkapnya.

Menteri Dalam Negeri kabinet II Jokowi-Amin itu juga menyampaikan bahwa Kemendagri memiliki sejumlah kriteria dan variabel untuk melihat APBD yang disahkan pemerintah daerah untuk melihat aspek-aspek kebutuhan di daerah dan kesesuaian dengan Program Prioritas Nasional.

“Nanti kita kan memiliki variabel-variabel untuk mengukur, misalnya masalah pendidikan itu 20 persen, masalah kesehatan 15 persen, nah ini affirmative action harus dikerjakan, tapi kita juga mendorong dan menyampaikan supaya pendidikan dan kesehatan tadi dalam bahasa Bapak Presiden jangan membuat program hanya ‘sent’,  tapi program itu benar-benar  ‘delivered’ artinya dirasakan menyentuh masyarakat,” terangnya.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2020 telah memuat aturan, skema, dan waktu tahapan dalam penyusunan APBD. Dengan telah adanya pedoman dalam penyusunan APBD, diharapkan seluruh Pemda menyampaikan Raperda APBD pada Kemendagri secara tepat waktu.
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas