03 Ags 2018 | Dilihat: 846 Kali

Kadisdik Aceh Berikan Klarifikasi ke Ombudsman Terkait Laporan Guru Pulo Aceh

noeh21
Kadisdik Aceh dan rombongan datangi Kantor Ombudsman RI perwakilan Aceh. Foto: IJN
      
Banda Aceh | IJN - Kepala Dinas Pendidikan Aceh Syaridin, mendatangi Kantor Ombudsman RI Perwakilan Aceh pada Rabu sore (01/08/2018). Kedatangan Kadisdik Aceh itu untuk memberikan klarifikasi terkait adanya laporan dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Disdik Aceh terhadap guru-guru di Pulo Aceh. 

Syaridin datang ke kantor Ombudsman didampingi beberapa Kabidnya. "Kami datang kemari untuk silaturahmi dan sekaligus memberikan klarifikasi," papar Syaridin yang baru beberapa bulan menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Aceh tersebut.

Menurut Syaridin, sebagai Dinas Pendidikan Aceh, pihkanya dalam hal ini hanya sebagai juru bayar untuk para guru yang bertugas di daerah terpencil, terdepan, dan terluar (3T) untuk mendapatkan haknya yaitu tunjangan khusus.

Berdasarkan penjelasan yang disampaikan bahwa, penentuan suatu daerah masuk dalam kategori terpencil, terdepan, dan terluar yaitu berdasarkan data dari Simdes yang didata oleh desa kemudian ditetapkan oleh Kementerian Desa. Selanjutnya Kemendes meng-SK-kan daerah dan data itulah yang digunakan oleh Kementerian Pendidikan.

Hal senada juga diungkapkan Agus, selaku Kabid GTK Disdik Kabupaten Aceh Besar.  Dalam penjelasan yang disampaikannya kepada Ombudsman, bahwa yang menentukan sebuah desa masuk dalam zona daerah khusus yang 3T itu adalah Kemendes.

Walaupun demikian, pihak Disdik Aceh Besar akan melakukan upaya untuk membantu keluhan para guru tersebut supaya ada perbaikan data Kemendes, agar seluruh sekolah yang ada di Pulo Aceh masuk dalam kategori tertinggal, terdepan, dan terluar yang juga didengar langsung oleh para perwakilan guru yang melapor.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Dr Taqwaddin, mengucapkan terima kasih atas kerjasamanya baik dari Dinas Pendidikan Aceh maupun Dinas Pendidikan Aceh Besar yang sangat kooperatif dalam menyikapi kasus yang dilaporkan oleh guru dari Pulau Aceh.

Ombudsman juga berencana memberikan saran kepada Pemkab Aceh Besar terkait persoalan ini, supaya semua guru di Pulo Aceh agar masuk dalam kategori daerah khusus 3 T, sehingga semua mereka berhak mendapatkan Tunjangan Khusus, dan kedepannya para guru akan lebih fokus pada tugas utamanya  melaksanakan proses belajar mengajar.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Ombudsman RI Aceh mengingatkan agar semua guru di Kecamatan Pulo Aceh, kembali ke pulau untuk melaksanakan kewajibannya. Masalah hak guru harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan ini akan ditangani oleh Bupati Aceh Besar bersama Disdik Aceh Besar.

"Saya berharap jika tunjangan khusus tersebut yang berasal dari APBN jumlahnya terbatas hanya untuk beberapa orang saja yang namanya ada dalam list data Kemendes, maka sisanya dapat diambil kebijakan yang dimusyawarahkan dengan DPRK agar dibayarkan dengan APBK," pungkas Dr Taqwaddin.

Sebelumnya, sejumlah guru di Pulo Aceh mendatangi Kantor Ombudsman RI perwakilan Aceh, mengadukan nasibnya yang tidak mendapatkan tunjangan gaji khusus selama 2017-2018. Padahal menurut mereka berhak mendapatkan tunjangan tersebut.
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas