04 Jul 2026 | Dilihat: 171 Kali

Tujuh Bulan Gaji Guru PPPK Paruh Waktu di Abdya Belum Dibayar, Dana BOSP Dipertanyakan

noeh21
Ilustrasi. Foto. Net
      
IJN - Blang Pidie | Tokoh Aceh Barat Daya (Abdya), Masady Manggeng menyoroti soal keterlambatan pembayaran gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Aceh Barat Daya selama tujuh bulan.
 
Masady mengatakan, keterlambatan pembayaran gaji para guru PPPK Paruh Waktu selama tujuh bulan memunculkan pertanyaan mengenai relaksasi penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk membantu pembayaran gaji Guru PPPK Paruh Waktu selama Tahun Anggaran 2026. 
 
"Apabila pertengahan tahun 2026 masih terdapat guru yang belum menerima gaji hingga tujuh bulan, publik berharap ada penjelasan dari Pemkab Aceh Barat Daya soal kendala yang dihadapi," kata Masady dalam keterangannya kepada IndoJayaNews.com. Sabtu 4 Juli 2026.
 
Ia meminta Pemkab Aceh Barat Daya menjelaskan secara terbuka apakah relaksasi Dana BOSP belum dimanfaatkan atau terdapat hambatan administrasi, penganggaran, maupun mekanisme pencairan yang menyebabkan pembayaran gaji belum dapat direalisasikan.
 
Menurutnya, relaksasi penggunaan Dana BOSP ditegaskan dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 untuk membantu pembayaran gaji Guru PPPK Paruh Waktu.
 
"Pemkab Aceh Barat Daya harus mempersiapkan pembiayaan berkelanjutan agar mulai Tahun Anggaran 2027 pembayaran gaji Guru PPPK Paruh Waktu tidak lagi menghadapi persoalan sama," jelasnya.
 
Di sisi lain, kata Masady, BOSP sejak awal tidak dirancang sebagai sumber utama belanja pegawai. 
 
"Tujuan utama untuk mendukung operasional sekolah dan peningkatan mutu pendidikan. Jika porsi dana tersebut semakin besar digunakan untuk membayar gaji, ruang fiskal sekolah untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan tentu akan semakin terbatas," ucapnya.
 
Karena itu, ia meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya perlu segera mengambil langkah konkret memastikan seluruh persyaratan administrasi yang berkaitan dengan pembayaran Guru PPPK Paruh Waktu diselesaikan secepat mungkin. 
 
Kemudian, mengevaluasi pemanfaatan relaksasi Dana BOSP Tahun Anggaran 2026 sesuai ketentuan yang berlaku apabila memang masih memungkinkan digunakan.
 
Menyiapkan skema pembiayaan yang berkelanjutan melalui APBK 2027 agar pembayaran gaji tidak lagi bergantung pada kebijakan relaksasi yang bersifat sementara. 
 
Lanjut dia, Membangun komunikasi yang terbuka dengan para guru sehingga mereka memperoleh kepastian mengenai jadwal pembayaran dan langkah penyelesaian yang sedang dilakukan pemerintah.
 
"Pemkab Abdya harus melakukan pemetaan kebutuhan untuk mencegah keterlambatan pembayaran gaji guru. Guru ujung tombak pembangunan sumber daya manusia. Karena itu, penyelesaian hak menjadi bagian penting terhadap kualitas layanan pendidikan,"demikian tutupnya.






Penulis: Hendria Irawan
Editor: Muhammad Zairin