IJN - Aceh Barat | Universitas Teuku Umar (UTU) Meulaboh sebagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN), menerima sebanyak 660 calon mahasiswa baru penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) Tahun 2023.
Wakil Rektor Bidang Akademik UTU, Dr. Ir. M. Aman Yaman, M.Agric.Sc mengucapkan selamat kepada 997 calon mahasiswa baru yang lulus jalur SNBP termasuk 660 orang diantaranya penerima KIP Kuliah.
Secara persentase, UTU merupakan PTN terbanyak penerima KIP-K di jalur SNBP di Provinsi Aceh, yaitu sebesar 66,2 persen, dengan disusul Unsam dengan persentase 59,9 persen, Unimal dengan persentase sebanyak 58,5 persen, dan USK sebanyak 53,6 persen.
M. Aman Yaman mengingatkan para calon mahasiswa yang lulus jalur SNBP untuk segera menyiapkan kelengkapan berkas untuk pendaftaran ulang yang akan berakhir pada 16 April 2023 mendatang.
Untuk memastikan calon mahasiswa benar-benar dari keluarga kurang mampu, maka Universitas Teuku Umar akan melakukan verfikasi data oleh tim KIP Kuliah UTU bagi mereka yang lulus seleksi SNBP.
“Bagi mereka yang dinyatakan tidak layak karena dianggap mampu maka statusnya sebagai calon penerima KIP Kuliah dibatalkan dan menjadi mahasiswa regular,” Jelas M. Aman Yaman, Minggu 9 April 2023.
Selain itu, Warek I menghimbau bagi mereka yang mengundurkan diri dari proses verifikasi calon penerima KIP Kuliah baik dengan alasan batal kuliah ataupun merasa mampu agar segera melapor.
Sementara bagi yang dinyatakan layak alias memenuhi syarat setelah proses verifikasi maka biaya yang digratiskan seperti Uang Kuliah Terintegrasi (UKT) dan tes kesehatan.
Untuk diketahui, KIP Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah kepada mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu yang lolos seleksi melalui jalur SNBP, Seleksi Nasonal bersasis Tes (SNBT), dan ujian mandiri di perguruan tinggi negeri maupun perguruan tinggi swasta.
Bagi penerima KIP Kuliah dibebaskan biaya pendaftaran seleksi masuk SNBT/UTBK, serta seleksi mandiri yang diusulkan masing-masing perguruan tinggi.
M. Aman Yaman menjelaskan, bagi calon mahasiswa penerima KIP Kuliah maka biaya kuliahnya gratis sampai lulus yang disesuaikan dengan akreditasi program studi yaitu akreditasi A maksimal Rp 12 juta untuk prodi kesehatan dan maksimal Rp8 juta untuk prodi non kesehatan. Sedangkan akreditasi B maksimal sebesar Rp4 juta, dan akreditasi C maksimal sebesar Rp2,4 juta.
Selanjutnya bantuan biaya hidup untuk program regular sarjana maksimal delapa semester. Jika dalam kurun waktu tersebut mereka tidak mampu menyelesaikan studinya maka status penerima KIP Kuliah nya dihentikan. (Red)