19 Sep 2021 | Dilihat: 1046 Kali

Agen Chip Domino Ditangkap Polisi Saat Transaksi di Banda Aceh

noeh21
      
IJN - Banda Aceh | Pasca pertemuan dengan Ulama Aceh, Tgk Abdurrahman atau Abu Keune dengan Kapolda Aceh Irjen Pol Drs. Ahmad Haydar, SH, MM beberapa pekan lalu, terkait maraknya game judi online domino yang merusak moral para pemuda terutama pelajar, menjadikan atensi Kapolda Aceh untuk membasmi judi online di seluruh wilayah jajarannya.

Bahkan sejumlah personel yang tergabung dalam tim opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh bergerak cepat mengamankan dua orang pria yang diduga sebagai agen judi online (jual beli chip game higgs domino), Jumat (17/9) malam kemarin, di Peunayong, Banda Aceh.

Personel Polresta Banda Aceh bergerak cepat karena mendapati laporan warga, yang dinilai sangat meresahkan.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan, pria yang diamankan tim opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh berinisial KH  (29) warga Pidie dan MA (22) warga Banda Aceh dan ia diamankan di sekitar pasar buah gampong Peunayong, Banda Aceh.

"Sebelum diamankan pria tersebut, petugas lebih awal mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pria yang diduga sedang melakukan aksinya jual beli judi online, kemudian petugas bergerak cepat menuju TKP serta langsung mengamankan kedua pria itu,"kata AKP Ryan.

Di tempat kejadian perkara (TKP), petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 4 unit handphone berbagai merk dengan akun chip higgs domino sebanyak 87 B yang disimpan di dalam 1 akun id penjual serta uang sebesar Rp. 200 ribu rupiah.

"Jika ditaksir harga penjualan chip tersebut mencapai Rp. 5 juta lebih," tambahnya. 

Kasat Reskrim juga menyebut, bahwa tadi malam, Sabtu (18/9) berdasarkan laporan warga adanya transaksi jual beli chip domino.

"Kami kembali melakukan penangkapan terhadap dua orang sedang melakukan transaksi di Simpang 7 Ulee Kareng,"sebut Kasatreskrim.

Keduanya warga Ulee Kareng berinisial IKR (22) sebagai agen dan MUS (35) sebagai pembeli. Bahkan petugas juga ikut mengamankan barang bukti berupa empat unit handphone dan uang sebesar Rp 1,4 juta.

Selanjutnya, kepada terduga agen dan pembeli chip tersebut disangkakan Pasal 18 Jo Pasal 20 Qanun Provinsi Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang hukum jinayat. "terduga agen chip dan pembeli serta barang bukti digelandang ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,"tutup Kasatreskrim Polresta Banda Aceh.



Penulis: Hendria Irawan
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas