IJN - Aceh Timur | Yunan Nasution salah satu Aktivis di Aceh Timur berencana akan melaporkan Direktur Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirta Persada Iskandar, ke pihak penegak hukum.
Pasalnya, beberapa bulan belakangan ini air PDAM sering mati, namun meteran tetap jalan. Hal ini sangat merugikan konsumen.
Bahkan, menurut Yunan, undang - undang No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen sering di abaikan oleh produsen.
"Saya dan teman-teman advokat akan membahas masalah ini dengan serius untuk melanjutkan kepada pelaporan pelanggaran hukumnya," terang Yunan kepada Indojayanews.com, Minggu, 17 Januari 2021 malam.
Sebab hal seperti ini, lanjut Yunan, sudah sering terjadi bahkan pihaknya sudah pernah ingatkan melalui pemberitaan di media. Namun hal itu bukan membawa perubahan kearah yang lebih baik tapi malah semakin buruk.
"Bukan hanya masalah air mati tapi meteran tetap berjalan, namun kwalitas air juga sangat buruk. Kadang warna air sama seperti warna air di sungai perlak," pungkas Yunan.
Sementara Direktur Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirta Persada Iskandar kepada media ini mengatakan, pihaknya belum mendapatkan laporan dari kepala cabang tersebut.
"Jadi saya belum pastikan apa penyebabnya. Kalau masalah air mati tetapi meteran tetap jalan bisa saja disebabkan oleh tekanan angin, namun saya akan pastikan dulu kepada kepala cabang," pungkas Direktur PDAM Persada Aceh Timur, Iskandar.
Penulis : Mhd Fahmi