22 Sep 2024 | Dilihat: 502 Kali

Bocah Meninggal di Bekas Lokasi Galian C, Pemkab Aceh Besar Diminta Bertanggung Jawab

noeh21
PJ Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto dan Kepala Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Kabupaten Aceh Besar, M. Nur. Foto. Istimewa
      
IJN - Jantho | Kepala Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Kabupaten Aceh Besar, M. Nur, meminta Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto, untuk ikut bertanggung jawab atas meninggalnya bocah SD, Muhammad Yudi Ardiansyah (10) yang tenggelam dibekas galian C Gampong Neuhen, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar.
 
Atas kejadian tersebut, Kepala Perwakilan YARA Aceh Besar, M. Nur mengecek langsung pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) galian C yang merupakan kewenangan penuh Pemerintah Provinsi, dengan segala pertimbangan teknis sesuai dengan regulasi yang ada

M Nur mengatakan, hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan.

Namun, sebagai pemilik wilayah, Pemkab Aceh Besar mengeluarkan rekomendasi secara berjenjang, mulai dari level Gampong, Kecamatan, hingga Kabupaten, dengan adanya rekomendasi tersebutlah keluar izin terhadap galian C. 
 
Sebagai pemilik wilayah dan pemberi rekomendasi, sudah menjadi kewajiban dari Pemkab Aceh Besar untuk melakukan pemantauan pelaksanaan sampai dengan kewajiban reklamasi bekas galian C tersebut.
 
“Kami minta Pemkab Aceh Besar harus ikut bertanggung jawab atas meninggalnya M. Yudi Ardiansyah yang tenggelam dibekas galian C, dan menurut informasi yang kami dapat ini sudah yang ketiga tenggelamnya anak-anak dibekas galian C tersebut," kata M. Nur dalam keterangannya kepada IndoJayaNews, Minggu 20 September 2024.
 
Ia menjelaskan, izin galian C walaupun kewenangan perizinannya di Provinsi. Namun, tetap didahului oleh rekomendari berjenjang, mulai dari tingkat Gampong, Kecamatan hingga Kabupaten, sehingga izin ini keluar. 
 
"Sebagai pemberi rekomendasi sudah menjadi tanggung jawabnya juga untuk melakukan pemantauan terhadap kewajiban dari pemegang izin galian C sampai dengan reklamasi bekas galian tersebut," kata M. Nur.
 
YARA juga mendesak pihak Kepolisian segera menetapkan tersangka pemilik dan pihak yang terlibat dalam galian C yang meninggalkan kolam besar dan telah menewaskan bocah M. Yudi Ardiansyah.
 
Menurutnya, untuk mencari pemilik galian C bukan hal yang rumit, mengingat data dari pemilik lokasi galian C tersebut terdata di Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Aceh dan juga melibatkan Pemerintah Gampong, Kecamatan dan Kabupaten dalam memberikan rekomendasi.

"Pemilik galian C harus ditindak secara hukum, karena telah mengabaikan kewajibannya melakukan reklamansi terhadap bekas galian C yang menurut data pada Dinas ESDM Aceh, izin Tanah di hampong Neuhen, Kecamatan Mesjid Raya telah berakhir pada 14 Oktober 2022," demikian ucapnya.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto saat dikonfirmasi IndoJayaNews.com melalui sambungan WhatsApp messenger belum memberikan keterangannya hingga berita ini disiarkan, meskipun pesan yang dikirim sudah contreng  dua.




Penulis: Hendria Irawan
 
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas