IJN - Sabang | Peraturan Menteri Keuangan nomor 190 /PMK .05 pasal 5 dan 11 tahun 2012 tentang tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN menjadi acuan dasar Plt Kepala BPKS Ir. Razuardi, MT melakukan pergantian satuan kerja (satker) pejabat pembuat komitmen (PPK).
Dalam PMK Nomor 190/PMK.05 tahun 2012 pasal 11 ayat 1 menyebutkan bahwa KPA berhak menetapkan PPK dan atau PPSPM melalui surat keputusan dan pada ayat 5 PMK Nomor 190 tersebut juga menyatakan bahwa dengan berakhirnya KPA maka akan otomatis berakhirnya masa jabatan sebagai pejabat pembuat komitmen atau PPK.
Namun kondisi saat ini dengan berakhirnya masa jabatan Sayid Fadhil sebagai Kepala BPKS (pengguna anggaran) maka jabatan PPK sebelumnya pun berakhir, sehingga Plt. Kepala BPKS Ir Razuardi, MT harus mengangkat kembali PPK yang baru dengan SK Nomor No. 05/BPKS-PA/2019 menggantikan SK yang lama dan pada tanggal 28 Januari 2019 dengan SK nomor: 08/BPKS-PA/2019 Plt. Kepala BPKS kembali mengangkat PPK atau PPSPM yang baru.
Dan hal itu disebut biasa dan wewenang penuh Plt Kepala BPKS sebagai Pengguna Anggaran (PA) sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 190/PMK.05 tahun 2012 tidak mesti melalui para deputi (pejabat struktural).
Sementara itu, seperti diberitakan sebelumnya di salah satu media lokal, Plt Kepala BPKS Ir Razuardi melakukan mutasi staf dua kali dalam sepekan bahkan mengangkat isu bahwa di tubuh BPKS Sabang mulai ada 'geng' baru yang mengatur kebijakan dan personel, paska dicopotnya Sayid Fadhil. Hal itu dibantah BPKS dan dianggap keliru.
"Faktanya sampai saat ini BPKS masih berjalan dengan baik bahkan lebih baik dari sebelumnya, dan mutasi yang dilakukan bukan mutasi staf seperti yang dibayangkan tapi merupakan pergantian pejabat non struktural (fungsional) yang menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen atau PPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tulis BPKS dalam rilis yang dikirim ke Redaksi Indojayanews.com (IJN), Jumat 8 Februari 2019.
Hingga saat ini, berdasarkan putusan nomor: 08/BPKS-PA/2019, enam nama yang dipercayakan sebagai PPK yakni, Jufri SE (pejabat penandatangan Surat Perintah Membayar, PP SPM), Budi Hidayat (PPK Operasional kantor), Mulia Verdinan (PPK pelatihan, sosialisasi dan promosi), M. Okto Rizki (PPK Revitalisasi Pelabuhan Balohan), Makkinuddin Asmar (PPK Konsultasi) serta Audy Juliandra (PPK Pengadaan Barang dan Pembebasan Lahan).
"Dan jika ada nama-nama yang tidak lagi menjabat sebagai PPK, hal tersebut merupakan bentuk kepedulian pimpinan dalam hal ini Plt Kepala BPKS Ir Razuardi, MT dalam hal sumberdaya manusia atau SDM yang dinilai mampu mengemban tugas di bidang-bidang lainnya secara struktural dan masih memiliki tugas pokok dibidangnya masing-masing," jelas Humas BPKS.
"Hendaknya kedepan, kita berharap agar semua pihak mendukung kebijakan manajemen baru dalam memperkuat BPKS, tidak memberikan opini yang belum dipastikan kebenarannya. Pemberitaan yang tidak akurat, akan merugikan BPKS yang sedang berbenah untuk menjadi lebih baik ke depan," tutupnya.
Editor : Hidayat S