IJN – Banda Aceh | Kepala Kejaksaan Negeri (Keraji) Kota Subulussalam Mayhardy Indra Putra, S.H., M.H. melalui Kasi Intelijen Irfan Hasyri, S.H., di dampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khsuus Ika Lius Nardo, S.H., melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Kota Subulussalam, Rabu 7 Juli 2021
Informasi diterima INDOJAYANEWS.COM, pengeledahan itu berdasarkan surat perintah Penyidikan Nomor : PRINT-01/L.1.32/Fd.1/05/2021 tanggal 31 Mei 2021 dan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-365/L.1.32/Fd.1/07/2021 tanggal 07 Juli 2021 terhadap dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial (Bansos) rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) Dinas Sosial Kota Subulussalam dengan nilai anggaran sebesar Rp. 4.837.500.000,- Sumber dana dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2021.
INDOJAYANEWS.COM meminta konfirmasi Kasi Intelijen Irfan Hasyri, S.H namun tidak mendapat jawaban.
Baca Juga: Renovasi Rumah Dinas Capai 1 Miliar Lebih, MaTA: Tak Cukup Minta Maaf
Tak sampai disitu, INDOJAYANEWS berusaha meminta konfirmasi Kajari Subulussalam, Mayhardy Indra Putra, SH, MH melalui sambungan WhatsApp.
Dalam konfirmasi tersebut, Kejari Kota Subulussalam membenarkan adanya pengeledahan di Kantor Dinas Sosial tersebut.
"Ia benar, pengeledahan dilakukan dari pukul 10.00 WIB sampai pukul 12.25 WIB,"kata Mayhardy, Kejari Kota Subulussalam
Kajari menyebut, dari hasil pengeledahan tersebut ditemukan dokumen-dokumen tentang pengusulan penerima bantuan, hingga dokumen pembayaran serta RAB dari pembangunan RTLH, serta dokumen-dokumen terkait lainnya.
Penulis: Hendria Irawan