23 Jan 2020 | Dilihat: 749 Kali
Diduga Usir wartawan, Yunan Nasution Akan Polisikan oknum DPRK
Aktivis Aceh, Yunan Nasution, S.H
IJN - Aceh Timur | Dua Jurnalis dari Media INews TV di usir dalam gedung DPRK tersebut, Rabu, 22 Januari 2020 malam, pada acara pertemuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Aceh Timur dengan Bappeda dalam rangka audiensi perencanaan pembangunan daerah.
Yunan Nasution, SH Aktivis Aceh mengecam keras kejadian tersebut. "Saya mengecam keras insidan pengusiran terdadap insan pers yang dilakukan oknum DPRK Aceh Timur tersebut dalam rapat terbuka, ini hal serius dan saya akan kawal masalah ini sampai tuntas agar mata dan pikiran oknum anggota DPR itu terbuka sehingga paham apa itu pers/media masa sebagai pilar ke 4 dalam demokrasi," ungkap Yunan kepada Indojayanews.com, Kamis. 23 Januari 2020.
Baca: Hendak Meliput, Dua Jurnalis TV Diusir Dari Gedung DPRK Aceh Timur
Yunan menjelaskan, setelah runtuhnya rezim orde baru, tentunya demokrasi Indonesia beralih dari sistem Demokrasi terpimpin menjadi demokrasi Pancasila dengan penyempurnaan pelaksanaannya.
Dengan peralihan demokrasi tersebut, terjadi perubahan dalam dunia pers Indonesia. Pers yang tadinya hanya sebagai corong pemerintah, saat ini berubah menjadi Pers yang bebas dan bertanggung jawab, dengan adanya UU. Kebebasan Pers yang terbit setelah memasuki era Reformasi pada saat ini.
Baca: DPRK Usir Wartawan, Ketua MOI Aceh: Saya Teringat Kata Bupati Aceh Timur
Pers pada hakekatnya berfungsi sebagai alat kontrol sosial dalam dunia demokrasi. Fungsi Kontrol sosial tersebut tentunya semakin menguatkan peran dan fungsi pers dalam masyarakat, karena dalam iklim demokrasi pada saat ini Pers adalah Pilar ke-4 demokrasi setelah lembaga Eksekutif (Pemerintahan), Legislatif (DPR/Parlemen), dan Yudikatif (Lembaga Hukum).
"Jadi saya melihat ada pembredelan kebebasan pers yang dilakukan oleh oknum legeslatif dan ini ada pidananya, kami akan segera melaporkan hal ini kepihak berwajib sesuai amanah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Dalam ketentuan pidana pasal 18 itu," ujar Yunan.
Yunan menambahkan, dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghampat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halanhan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi.
"Dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah. Agar profesi pers tidak lagi dilecehkan," terang Yunan.
Editor : Mhd Fahmi