28 Jun 2021 | Dilihat: 1773 Kali

IPNR Dukung KPK Usut Proyek PLTU 3-4 Nagan Raya

noeh21
Ilustrasi PLTU Nagan Raya. [Foto: Detikcom]
      

IJN - Nagan Raya | Ikatan Pemuda Nagan Raya (IPNR) mendukung penuh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penyelidikan dan pemeriksaan terhadap perizinan proyek PLTU di Kabupaten Nagan Raya.

Kepada INDOJAYANEWS.COM, Senin 27 Juni 2021, Ishani menyatakan dukungnya untuk KPK terhadap pemeriksaan beberapa pejabat dan swasta di Nagan Raya terkait PLTU 3-4.

Ishani menyebut, persoalan tersebut bukan lagi rahasia, melainkan sudah menjadi isu umum bagi masyarakat di Kabupaten Nagan Raya.

Baca Juga: KPK Diminta Serius Berantas Korupsi di Aceh

"Maka dari itu, kita mendukung penuh penyidik KPK memeriksa dan mengusut tuntas persoalan tersebut,"demikian kata Ishani, putra asli Nagan Raya ini.

Sebelumnya, dihimpun media, Dua pejabat di Pemkab Nagan Raya tiba di lokasi pemeriksaan yang dilakukan KPK di Gedung BPKP Aceh, Kamis (24/6) lalu.

Dilansir AJNN, dua pejabat tersebut tiba di lokasi sekitar pukul 09.02 WIB. Setiba di lokasi, dua pejabat asal Nagan Raya langsung menuju ke ruangan pemeriksaan KPK.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memeriksa lima pejabat dari lingkungan Pemerintah Nagan Raya. Adapun Lima pejabat tersebut yakni, mantan Kepala Bappeda, saat ini menjabat Kadis Perkebunan, berinisial AL, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, HD. mantan Sekda 2018-2020, JH, mantan Kadis PUPR/Sekda Kabupaten Nagan Raya, AD.

Mantan Kabid Izin Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan/Sekarang Kabag Hukum, ZI. Kabarnya, lima pejabat tersebut diperiksa terkait dengan perizinan PLTU 3-4 di Nagan Raya.

Bahkan, Adi Irwansyah yang merupakan Direktur Utama PT Beurata Subur Perkasa ikut diperiksa oleh penyidik KPK terkait perizinan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3-4 di Kabupaten Nagan Raya.

Baca Juga: KPK Kembali Periksa Mantan Kadis, Kabid, Staf ULP

Adi Irwansyah dan Azharuddin diperiksa penyidik selama dua jam lebih. keduanya meninggalkan gedung BPKP sekitar pukul 12.30 WIB.

Dikutip Detikcom, seperti disampaikan Ali Fikri saat ditanya apakah benar ada penyelidikan dugaan korupsi proyek Multiyears di Aceh di antaranya Kapal Aceh Hebat, hingga PLTU Nagan Raya 3-4.

Ali Fikri menegaskan proses penyelidikan dilakukan KPK untuk mengumpulkan keterangan serta klarifikasi para pihak terkait informasi dugaan korupsi yang disampaikan masyarakat.

"Penyelidikan merupakan serangkaian kegiatan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dalam rangka mencari dan memastikan ada dugaan peristiwa pidana dugaan korupsi. Untuk itu tentu permintaan keterangan dan klarifikasi pihak-pihak terkait dibutuhkan,"ucapnya Ali Fikri.

Tentang PLTU 3-4 Nagan Raya

Dilansir Antara, Sabtu (26/6/2021), Kepala Bidang Amdal Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Nagan Raya Jufrizal pernah menyampaikan persoalan amdal (analisis mengenai dampak lingkungan) terkait proyek PLTU 3-4 Nagan Raya. Hal itu disampaikannya dalam forum dengar pendapat antara Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), pimpinan PLTU 1-2 Nagan Raya, Pimpinan PLTU 3-4 Nagan Raya, serta pihak terkait lainnya, Selasa (19/1/2021).

Baca Juga: Diduga Terkait Kapal Aceh Hebat, Dua Pejabat Aceh Diperiksa KPK

Pembangunan PLTU 3-4 Nagan Raya itu berlokasi di Desa Suak Puntong Kecamatan Kuala Pesisir. Izin lokasi sendiri sudah diterbitkan pemerintah daerah setempat.

"Pembangunan PLTU 3-4 di Nagan Raya ini tidak sesuai dengan AMDAL dan izin lokasi yang sudah diterbitkan, ini menjadi persoalan serius," kata Jufrizal saat itu.

Dia mengatakan pemerintah daerah setempat telah menyurati manajemen PLTU 3-4 Nagan Raya untuk menanyakan persoalan tersebut kepada manajemen perusahaan. Dia juga menyebut pembangunan PLTU 3-4 masuk ke dalam lokasi lahan PLTU 1-2 Nagan Raya.

"Jadi, saat ini kami masih menunggu jawaban dari manajemen PLTU 3-4 Nagan Raya, agar segera menindaklanjuti temuan ini secara serius,"kata Jufrizal.

Baca Juga: KPK Buka Penyelidikan Proyek PLTU 3-4 Nagan Raya

Juru Bicara/Humas PLTU 3-4 Nagan Raya Riyan Juhandi dalam pertemuan tersebut mengaku tidak bisa menjawab hasil temuan DLHK Nagan Raya terkait dugaan pelanggaran dimaksud. Saat itu, dia mengakui belum bisa menjawab persoalan ini karena pihaknya masih harus melihat dokumen terlebih dahulu terkait temuan tersebut.

PLTU 3-4 Nagan Raya sendiri ditargetkan beroperasi pada 2023. Kapasitasnya mencapai 400 megawatt (MW). PLTU 3-4 Nagan Raya ini merupakan Independen Power Producer (IPP) atau dikelola oleh pihak swasta dan PT PLN hanya membeli energi listrik untuk disalurkan ke pelanggan.



 

Penulis: Hendria Irawan