IJN - Simeulue | Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue menerima pelimpahan tahap dua terhadap enam orang tersangka dugaan kasus korupsi proyek pengaspalan jalan di Dinas PUPR Simeulue Tahun Anggaran 2019.
Keenam tersangka setelah diserahkan dari penyidik Tipikor Polda Aceh dan penyidik Pidsus Kejati Aceh ke Kejaksaan Negeri Simeulue dan langsung dilakukan penahanan sementara selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas III Sinabang.
Baca juga : Polda Aceh Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Pengaspalan Jalan di Simeulue
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Simeulue melalui Kasi Pidsus Taqdirullah, SH yang didampingi Kasi Intel Kejari Simeulue, Suheri Wira Prananda, SH, MH dan Kasi Datun Kejari Simeulue, Siara Nedy, SH mengatakan, ke-enam tersangka dilakukan penahanan selama dua puluh hari, dan akan segera disidangkan di Pengadilan Tinggi Tipikor Banda Aceh, Senin, 17 Januari 2022.
"Ke-enam tersangka masing-masing bernisial IS, IH, BF, MI, YA, AS,"katanya.
Baca juga : Peningkatan Jalan Ruas Alafan Dinilai Asal-asalan
Dia juga menjelaskan, ke-enam tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Lanjut kata Kasi Pidsus, ke-enam tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 9 Milyar lebih berdasarkan hasil pemeriksaan dari BPKP Perwakilan Aceh pada proyek pekerjaan pengaspalan jalan Simpang Batu Ragi - Simpang Patriot dengan nilai kontrak Rp12,8 miliar lebih anggaran dinas PUPR Simeulue tahun 2019.
Baca juga : Remaja di Nagan Raya Disekap dan Diperkosa 14 Pemuda Bergiliran, 9 Pelaku Ditangkap
"Sebelum dilakukan penahanan ke Lapas Kelas III Sinabang, keenam tersangka juga telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan bahwa seluruh tersangka dalam kondisi yang sehat,"demikian tutupnya. [HI/Al]