IJN - Banda Aceh | Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang melakukan penggeledahan Dinas Perhubungan setempat dan SPBU Bypass, Rabu 02 Desember 2020. Penggeledahan tersebut dipimpin Kasi Pidsus Kejari Sabang, Muhammad Razi, SH dimulai dari pukul 10.00-13.00 WIB.
Diketahui, kegiatan pengeledahan tersebut dilakukan dalam rangka mencari barang bukti (BB), terkait kasus dugaan korupsi belanja BBM/Gas dan Pelumas serta suku cadang yang bersumber dari DPPA SKPD Dinas Perhubungan Sabang tahun anggaran 2019 sebesar Rp 1.567.456.331.
Kasi Penkum Kejati Aceh, H Munawal Hadi. SH MH mengatakan saat melakukan penggeledahan di Dinas Perhubungan Sabang penyidik mengamankan sejumlah dokumen berkaitan dengan pencairan seperti SPJ, register SP2D, voucher, dan dokumen pencairan lainnya.
Baca Juga : Terkait Gaji Karyawan Tak Dibayar, Begini Tanggapan Dirut PT Gebrina Utama
"Kemudian alat bukti lain yang berkaitan dengan suku cadang yang tiap pencairan diamprah, padahal itu tidak dipergunakan dan softcopy beberapa komputer di bendahara dan bagian bidang darat,"kata Munawal.
Sementara itu, saat penggeledahan di SPBU Bypass, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen seperti rekapan voucher yang digunakan untuk mengisi BBM dan softcopy rekapan bulanannya.
Dalam kasus ini, lanjut Munawal, penyidik belum menetapkan tersangka.
"Tersangkanya belum ada karena penyidik masih menunggu ahli dan perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor BPKP Perwakilan Aceh,"ungkap Munawal.
Penulis : Hendria Irawan