09 Oktober 2021 | Dilihat: 1658 Kali
Mahkamah Syariah Aceh Vonis Bebas Terdakwa Pemerkosaan Anak Kandung
noeh21
Ilustrasi
 

IJN - Aceh Besar | Mahkamah Syariah (MS) Aceh memvonis bebas pelaku  pemerkosaan anak di Aceh Besar. Terdakwa berinisial SUR (45 tahun) merupakan ayah kandung dari korban dan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Benar ada putusan Nomor 22/JN/2021/MS Aceh yang amar putusannya menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan," kata Humas Mahkamah Syariah Aceh Darmansyah Hasibuan, Jumat kemarin.

Putusan bebas tersebut dibacakan hakim dalam sidang banding yang berlangsung di Mahkamah Syariah Aceh. Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa SUR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram sebagaimana dakwaan alternatif pertama yang diatur pada Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Baca juga: Alami Patah Tulang, Gubernur Aceh Dilarikan ke RSCM Kencana

Padahal sebelumnya, pada sidang di tingkat pertama terdakwa SUR divonis bersalah oleh Mahkamah Syariah Jantho Aceh Besar dengan hukuman 180 bulan penjara. Namun terdakwa melakukan banding ke MS Aceh.

SUR sebelumnya ditangkap Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Februari 2021. Ia diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sendiri yang baru berusia empat tahun.

Baca juga: Daftar Tanggal Merah Oktober 2021, Ingat Libur Maulid Nabi Digeser

SUR adalah PNS yang bertugas di salah satu instansi di Kota Banda Aceh. Kejadian yang menimpa bocah itu disebut berlangsung di rumah terdakwa yang berada di Aceh Besar.

Terdakwa sebelumnya dilaporkan ke polisi oleh ibu korban (istri pelaku) yang kebetulan sudah tidak tinggal serumah lagi. SUR akhirnya ditangkap di rumahnya pada Selasa, 16 Februari 2021 atas dugaan kasus pemerkosaan.



Sumber: Tempo
 
Kantor Media Indojayanews.com
Klik Di Sini
Jl. Cendana Utama, lr.Jampeitam I
Kecamatan Syiah Kuala.
Kota Banda Aceh
Provinsi Aceh
Email : redaksiindojaya@gmail.com


Redaksi menerima kiriman opini. Panjang opini 500 – 600 kata dan dikirim ke: redaksiindojaya@gmail.com