IJN - Ambon | Seorang pemuda bernama Yulians Carles Manuhutu (22) warga Desa Latteri I RT 001 RW002 Kecamatan Baguala Kota Ambon, diciduk gara gara telah menghina institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI), Ahad 3 Februari 2019.
Setelah diciduk oleh satuan TNI dari Kodim 1504/Ambon, pelaku kemudian diamankan di Makodim untuk dimintai keterangan dan pengakuannya terkait dengan hinaan yang dilontarkan pelaku di postingan status pada akun WhatsApp.
Menurut keterangan, pelaku menulis status di WhatsApp pada Sabtu 2 Februari 2019 sekira pukul 07.00 WIT. Dalam statusnya tersebut, Yulians Carles Manuhutu secara berani menyebut TNI dengan kata kata tidak pantas. Berbagai cacian dan penghinaan dilontarkan Yulians terhadap prajurit penjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Saat diminta keterangan dan pengakuannya, pelaku mengaku dirinya merasa jengkel dengan seseroang bernama Bob Tupamahu (Purnawirawan TNI). Bob merupakan tetangganya yang disebut sebut mencaci maki orang tua pelaku.
Pelaku penghina Institusi TNI ini menceritakan, awalnya terjadi permasalahan antara dirinya dengan Bob. Sekitar pukul 06.15 WIT, Sabtu 2 Februari 2019 kemarin, pelaku Yulians Manuhutu memarkirkan kendaraan di depan rumahnya yang membuat Bob Tupamahu berang.
Alasannya, jalan masuk kerumah setepat adalah jalan setapaka, dengan diparkirkan mobil dijalan tersebut, Bob Tupamahu merasa Pelaku telah menutupi jalan masuk (Setapak), sehingga Bob Tupamahu marah dan mencaci maki ibu kandung Yulians, yang saat itu berada disamping rumah pelaku.
Mendengar kata-kata makian tersebut, kemudian pelaku keluar dari rumah dan terjadi cek cok mulut dengan Bob Tupamahu, namun tidak terjadi kontak fisik. Menurut pelaku Yulians, dirinya tidak terima dengan perlakuan tersebut, sehingga dengan amarahnya menulis status karena jengkel. Ia mengaku tidak sadar status WhatsApp yang ditulisnya telah menjatuhakan citra dan nama baik TNI AD.
Kemudian, pada 3 Februari 2019 (hari ini), pelaku berhasil diamankan oleh personil gabungan dari 3 matra (TNI AD, AL, AU) berjumlah lebih kurang 15 orang. Apalagi rumah dan keberadaan pelaku juga telah diketahui, maka pelaku diciduk dan diamankan di Makodim setempat.
Pukul diserakan ke Makodim sekira pukul 01.30 WIT. Pukul 01.40 Dandim 1504/Ambon Letkol Inf Fendri Navyanto Raminta, menghubungi Kasat Reskrim Polres Pulau Ambon dan meminta pelaku dimankan di Polres Pulau Ambon. Pukul 02.15 WIT pihak Kodim 1504/Ambon menyerahkan pelaku kepada anggota Polres Pulau Ambon dipimpin Kasat Reskrim Polres Pulau Ambon
untuk pemeriksaan lebih lanjut .
Hasil pemeriksaan, Pelaku telah mengakui dan menyadari bahwa kata-kata yang ditulis dalam status WhatsApp merupakan suatu tindakan yang salah, dan ia mengaku bersedia memberikan permohonan maaf kepada seluruh jajaran TNI AD. Saat ini pelaku telah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Pulau Ambon.
Penulis : Syarif Hidayat
Editor : Hidayat S