IJN -
Banda Aceh | Personil Sat Reskrim Polresta Kota Banda Aceh berhasil menangkap 3 (Tiga) tersangka pencabulan dan pemerkosaan anak dibawah umur, tersangka yang berjumlah tiga orang tersebut yakni TR (49), RD (34) dan RR (20) yang merupakan warga Kota Banda Aceh dan Aceh Besar, sementara korban berinisial NS (8) dan AL (8).
Tersangka TR (49), otak dari pelaku pemerkosaan dan pencabulan yang juga warga salah satu Desa di Kecamatan Luengbata, Banda Aceh, telah melakukan pemerkosaan dan pencabulan secara biadab terhadap gadis dibawah umur.
Sebelumnya, Media ini memberitakan, Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasat Reskrim, AKP M Ryan Citra Yudha, S.I.K didampingi Kanit PPA, Ipda Puti Rahmadiani, S.TrK dan Kasubbag Humas, Iptu Hardi, SH mengatakan, mereka ditangkap berdasarkan laporan orang tua korban setelah mengetahui hal miris yang terjadi terhadap anak-anaknya.
“Selain NS dan AL, diduga kuat masih ada beberapa korban lainnya yang belum melaporkan hal tersebut kepada polisi,” kata Kasat Reskrim, M Ryan Citra Yudha pada Konferensi Pers di Mapolresta Banda Aceh, Selasa (6/10) sore.
Kasat Reskrim menjelaskan, berawal dari saat Februari lalu, kedua korban pergi ke warung untuk jajan yang lokasinya tak jauh dari rumah. Setiba disana, ternyata warung yang dituju tutup dan mereka pun mencari warung lainnya yang berada di dekat SD Negeri 62 Banda Aceh.
“Setelah kedua korban sampai ternyata warung itu juga tutup, tersangka TR yang berprofesi sebagai penjual pisang goreng di kawasan warung kedua memanggil kedua korban yang hendak pulang,” jelas Kasat Reskrim, M Ryan Citra Yudha.
Baca juga: Tiga Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Banda Aceh Ditangkap Polisi
Kedua korban pun ditarik dan kemudian dipaksa masuk kedalam kolong gerobak jualan pisang gorengnya tersebut. Saat mereka masuk dibawah ancaman sebilah parang, diketahui ada satu anak perempuan yang belum diketahui identitasnya di dalam kolong gerobak.
“Hingga kini, penyidik pun masih mencari tahu siapa anak yang dimaksud tersebut yang ditemukan dalam keadaan terikat dan mulut terlakban," kata Kasat Reskrim.
Sementara itu, beberapa saat kemudian, tersangka lainnya yakni RR dan RS lewat di depan lokasi penjualan gorengan TR. Tersangka TR pun memanggil keduanya untuk memberitahukan soal para korban.
Para korban akhirnya dibawa ke semak-semak hingga dicabuli serta disetubuhi oleh pelaku. Berdasarkan keterangan TR kepada petugas, sebelumnya ia pernah mencabuli dua orang anak laki-laki.
Untuk diketahui, aksi pencabulan dan pemerkosaan terhadap korban sendiri diketahui oleh orang tuanya saat hendak mencari asisten rumah tangga pada September lalu. Saat itu, istri tersangka TR menawarkan seseorang.
“Dalam kasus ini, kita mengamankan sejumlah barang bukti seperti gerobak dan sejumlah pakaian korban. Selain itu, polisi juga mengantongi hasil visum terhadap kedua korban,” demikian kata Kasat Reskrim, M Ryan Citra Yudha.
Mendengarkan hal tersebut, Tuanku Muhammad, S.Pd. I. M.Ag, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Banda Aceh mengungkapkan, sedih dan marah atas kejadian pencabulan dan pemerkosaan yang menimpa anak-anak yang masih dibawah umur disertai tindakan yang biadab.
"Mendengar kejadian seperti ini yang terjadi di Kota Banda Aceh rasanya sangat sedih bercampur marah, terlebih korban masih dibawah umur, seharusnya bisa hidup dengan bahagia dan tidak mengalami nasib tragis seperti ini, dan sekiranya ada hukum rajam di Indonesia, maka dirajam sampai mati cocok untuk para tersangka," ungkap Tuanku Muhammad, Anggota DPR Kota Banda Aceh. Rabu 7 Oktober 2020.
Tuanku Muhammad juga merupakan Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPR Kota Banda Aceh, mengapresiasi gerak cepat Polresta Banda Aceh yang telah menangkap ketiga pelaku.
Disamping itu, Tuanku juga mendorong kasus tersebut bisa diusut dengan setuntas-tuntasnya agar mungkin nantinya ada korban baru ataupun tersangka lainnya.
"Jika pelaku menggunakan ancaman bagi anak dibawah umur dan kasus ini baru terungkap pasca pengakuan salah satu korban. Bisa saja mungkin ada korban lainnya yang masih tidak berani mengakui atau kejadian seperti ini juga dilakukan berulang kali oleh para tersangka. Sebab itu, kasus ini harus benar-benar diusut tuntas agar tidak ada korban yang terlewatkan," tegas Tuanku Muhammad.
Tuanku juga mendorong agar korban diberikan pendampingan terhadap trauma yang dialami agar hilang, dan juga para pelaku agar bisa secepatnya ditetapkan hukuman yang seberat-beratnya.
Penulis :
Hendria Irawan
Editor :
Mhd Fahmi