15 Okt 2019 | Dilihat: 1429 Kali

Pemindahan Napi Asal Aceh Diduga Tak Sesuai Prosedur, Keluarga Minta Pertanggungjawaban

noeh21
Ilustrasi Napi meninggal/Net
      
IJN - Banda Aceh | Tengku Din, keluarga terpidana AZ (28) kasus narkoba asal Aceh yang meninggal di Lapas Batu, Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, menduga bahwa pemindahan 17 napi asal Aceh ke Nusakambangan tidak sesuai prosedur (SOP). Menurutnya, pemindahan 17 napi asal Aceh yang terlibat kasus narkoba itu penuh kejanggalan.

“Saya menduga kuat ini karena order pusat, untuk mengisi Lapas baru (High Risk) yang ada di Indonesia, tapi kan tidak boleh diperlakukan begitu walaupun orang bersalah. Semua ada prosedurnya,” kata Teungku Din, pada media INDOJAYANEWS.COM Senin malam, 14 Oktober 2019.

Teungku Din juga meminta pertanggungjawaban Kanwil Kemenkumham terkait pemindahan 17 napi asal Aceh yang dikirim ke Lapas Batu, Nusakambangan. Ia berharap para napi tersebut dikembalikan ke Aceh atau ke luar Nusakambangan untuk memudahkan keluarga menjenguk.

Alasan Teungku Din, karena tidak semua keluarga napi punya uang untuk menjenguk keluarganya. “Jadi, kami sebagai keluarga meminta pertanggungjawaban, agar dibentuk tim untuk dilakukan investigasi. Kenapa, karena mereka itu juga warga Indonesia, mereka juga manusia,” katanya.

Baca: Reaksi Keluarga Napi Asal Aceh yang Meninggal di Nusakambangan


Terkait kejahatan mereka (napi) yang terlibat narkoba, lanjut Teungku Din, bukan hanya mereka yang terlibat kejahatan, tapi banyak juga orang lain yang melakukan kejahatan. Ia meminta agar napi harus diperlakukan secara adil. Apalagi ungkap keluarga almarhum AZ itu, tidak semua napi narkoba itu memiliki taraf pendidikan yang layak.

“Mereka ini juga orang-orang yang pendidikannya rendah, ada yang buta huruf dan sebagainya, sekolah hanya tamatan SD, bekerja sebagai nelayan yang setiap hari pergi melaut, bukan orang yang berpendidikan memadai,” ungkapnya.

Baca: Napi Narkoba Asal Aceh Meninggal di Nusakambangan


Tengku Din meminta dengan serius agar dibentuk tim investigasi sebagai pertanggungjawaban dari pemerintah. “Kami tidak bisa menerima (pemindahan napi) yang kami duga tidak sesuai prosedur ini. Kami juga minta agar 17 napi yang dimasukkan ke Lapas Nusakambangan ini dikembalikan ke Aceh, karena melanggar SOP, dan mereka (napi) tidak melarikan diri, terbukti saat kerusuhan di LP Lambaro, mereka tidak melarikan diri,” tegasnya.

Penulis: Hidayat. S
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas