IJN - Simeuleu | Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) kembali menyerahkan lima tersangka dan barang bukti tahap II tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan dana desa (DD) Desa Kuala Makmur, Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue, Tahun Anggaran 2018 - 2019 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue.
Diketahui, proses penanganan perkara kasus tindak pidana korupsi tersebut merupakan anggaran yang bersumber dari keuangan Negara, juga salah satu Program Commander Wish Kapolri Presisi Nomor 6, peningkatan kinerja penegak hukum di wilayah Negara Republik Indonesia.
Adapun lima tersangka yang diserahkan oleh unit III Tipidkor dari Satreskrim ke Kejari Simeulue diantaranya berinisial (MRN), (AYN), (JUN), (RUS) dan (SUR).
Penyerahan tersangka diterima langsung oleh Taqdirullah, S.H, selaku Kasi Pidsus Kejakasaan, serta ditanda tanganinya buku register B12 dan telah dibuatkan berita acara serah terimanya. Senin 26 Juli 2021, Pukul 10.00 Wib.
Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Sujono membenarkan anggotanya dari unit III TIPIDKOR Sat Reskrim Polres Simeulue pada Senin (26/7) kemarin telah melaksanakan Tahap II penyerahan lima tersangka tindak pidana Korupsi Dana Desa Kuala Makmur.
Kasat Reskrim menyebut, adapun barang bukti sebanyak 103 item, termasuk uang tunai senilai Rp 80 juta yang telah diselamatkan Unit III Tipidkor Satreskrim Polres Simeulue dan diterima langsung oleh Pihak JPU setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21.
"Maka kasus tersebut berada dibawah kewenangan jaksa untuk disidangkan," jelas Kasat Reskrim, Selasa 27 Juli 2021.
Kasat Reskrim Sujono menyebut, ke lima tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
"Dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)," sebutnya.
Selain itu, Kasat Reskrim menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat dan kepala desa untuk tidak main-main dengan penyewelengan Dana Desa.
"Bila ada dugaan penyewelengan dana desa, maka kami (Polres) akan luruskan, kami tindak secara tegas,"tegas Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim juga mengajak masyarakat untuk mendukung dan berantas korupsi, agar masyarakat Simeulue sejahtera dan kabupaten simeulue terbebas dari Korupsi. [red]