10 Feb 2019 | Dilihat: 1392 Kali

Rilis Humas BPKS Bukan Modal Dusta

noeh21
Ilustrasi Modus. Foto: Wikipedia
      
IJN - Banda Aceh | Entah merasa terganggu atau ada maksud kepentingan terselubung lainnya, salah satu media lokal di Aceh terkesan seperti merasa tak terima dengan pemberitaan media Indojayanews.com yang melansir sebuah berita rilis berjudul 'BPKS Bantah Isu Ada Geng Baru Pasca Pemberhentian Sayid Fadhil', Jumat 8 Februari 2019 (kemarin).

Media lokal tersebut diduga seperti keberatan dan tidak terima dengan sebuah berita rilis yang dipublikasi media Indojayanews.com sampai menuliskan berita khusus membahas tentang rilis pers dari Humas BPKS yang dituding janggal karena tidak ada nomor dalam siaran pers tersebut.

Media itu menuliskan, lazimnya satu siaran pers dari pemerintahan atau swasta wajib menyebutkan tanggal dan nama pejabat berwenang sebagai narasumber. Karena tidak ada nomor dan tanggal dalam siaran pers tersebut, media itu pun menuduh sebagai siaran pers "misterius".

Media lokal itu juga mengutip salah satu narasumber seorang staf BPKS, namun sayang, karena tidak menyebutkan dengan jelas identitas narasumber "misterius" tersebut. Entah karena narasumbernya fiktif atau malu, tentu media tersebut yang lebih tahu.

Sementara Muhammad Rizal atau Al sebagai bagian Humas BPKS Sabang, saat diminta klarifikasi Redaksi Indojayanews.com (IJN) via seluler, Sabtu 9 Febaruari 2019, via seluler menegaskan, siaran pers yang dikirimnya ke Redaksi Indojayanews.com merupakan siaran pers resmi BPKS yang telah mendapat persetujuan Plt Kepala BPKS, Plt Wakil Kepala BPKS dan Deputi Umum.

"Iya, benar. Itu rilis resmi dari BPKS yang selalu kita kirimkan kepada teman teman media sebagai mitra BPKS Sabang selama ini," demikian tegas Al.

Bukan hanya itu, Kepala Divisi Humas Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Muhammad Dahlan, saat diminta penjelasan terkait tata cara penulisan siaran pers, ia menerangkan, penulisan berita rilis tergantung pada pembuat rilis.

"Yang penting diketahui bahwa rilis tersebut memang resmi dikeluarkan oleh intansi atau lembaga tersebut. Rilis berita itu di dalamnya ada judul berita, tanggal, dan isi berita termasuk lead berita. Kemudian diakhir rilis dituliskan informasi jelas lembaga beserta identias jabatan orang yang mengeluarkan rilis termasuk nomor kontak yang bisa dihubungi," terang Dahlan.

Terkait tanggal berita, Dahlan menyebut, boleh ada (ditulis) atau tidak. "Tergantung kapan rilis berita itu harus dipublikasi, kalau dipublikasi hari ini dan tanggalnya hari ini, ya tidak perlu ditulis tanggal, apalagi kalau mitra dengan lembaga tersebut, biasanya kan sudah saling mengerti karena ada komunikasi lebih lanjut," jelas Dahlan.

Ia juga menceritakan tentang lembaganya, yang sering mengirim rilis berita kepada awak media sebagai mitra. "Dalam siaran pers itu kan jelas, kita kirim hari ini, ya dipublikasi hari ini. Tidak kita tulis tanggal pun wartawan sudah paham, wartawan mana ada yang bodoh, masa kita kirim rilis hari ini, terus dipublikasinya bulan depan, tidak mungkin itu," demikian pungkasnya.

Redaksi Indojayanews.com menilai, yang paling penting bagi seorang wartawan adalah menjalankan perannya sebagai jurnalis dengan tetap menjaga etika jurnalistik. Tidak suka mencari cari kesalahan orang lain, pejabat, dinas atau lembaga tententu demi keuntungan memperoleh proyek publikasi atau proyek lainnya, apalagi mempublikasi berita berita ber-Modal Dusta.

Penulis: Hidayat S