IJN - Bogor | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan tim gabungan TNI/Polri Kota Bogor menertibkan Pedangang Kaki Lima (PKL) Relokasi dan Pengosongan sebanyak 19 kios di Babakan Pasar Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor. Senin, 8 April 2019.
“Penertiban ini seharusnya sudah harus dilaksanakan sejak Tahun 2017,” kata Kasat Pol PP, Drs Herry Karnadi M.Si.
Pkl ini sudah siap dipindahkan dan tempat relokasi sudah disiapkan oleh Pedangang pasar, tambahnya.
“Tidak Ada Musyawarah Lagi Karena yang punya kewenangan adalah pihak Dinas UMKM dan PD Pasar Pakuan Jaya,” paparnya.
Penulis : Ruddy Setiawan
Editor : Mhd Fahmi