27 Jan 2021 | Dilihat: 670 Kali

Suami di Proses Hukum Karena Marah Dibangunkan Istri Pergi ke Sawah

noeh21
      

IJN - Aceh Utara | Merasa terganggu karena dibangunkan tidur, seorang pria berinisial HER (39) warga Kecamatan Pirak Timu, Aceh Utara tega menganiaya istrinya MAR, (34) tahun.

“Kasus itu dilaporkan korban ke Polres Aceh Utara dan dilakukan proses hukum, kemarin prosesnya sudah pada tahap dua dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke pihak Kejari Aceh Utara,”ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasat Reskrim AKP Fauzi, Rabu 27 Januari 2021.

AKP Fauzi menerangkan kasus KDRT tersebut terjadi pada 15 November 2020 dan dilaporkan pada hari yang sama ke Polres Aceh Utara.

Kemudian penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada 27 November 2021 di kawasan Peunteut Kecamatan Muara Dua, Aceh Utara.

Lebih lanjut, Kanit PPA Polres Aceh Utara Bripka T Ari Andi mejelaskan kronologis KDRT yang menimpa korban MAR terjadi saat korban membangunkan suaminya (Pelaku) yang sedang tidur siang.

“Korban membangunkan pelaku untuk pergi kesawah, dan seketika itu juga terlapor tidak terima dibangunkan serta merasa terganggu langsung memaki dan memukul dan mendorong korban,”pungkasnya. (Red)

Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas