IJN - Banda Aceh | Beredar selebaran surat yang berisi tentang informasi tender yang mengatasnamakan PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Aceh.
Surat yang menggunakan logo PT PLN (Persero) tersebut berjudul "Summary Project Pembangunan Tawer 275 KV PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara - Medan, Sumatera Utara di Provinsi Aceh dan Sumatera Utara", berisi tentang nama proyek, lokasi proyek, pemilik proyek serta nilai satuan yang akan ditender oleh PT PLN (Persero).
General Manager (GM) PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Aceh, Abdul Mukhlis mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan tender yang mengatasnamakan PT PLN (Persero), salah satunya seperti tender palsu.
Baca Juga: Kejati Aceh Tahan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan Muara Situlen-Gelombang
"PLN Aceh tidak pernah melakukan tender lewat medsos, pesan WA, atau semacamnya, tender resmi akan selalu ditampilkan di website eproc.pln.co.id yang bisa dilakukan melalui portal eproc bila sudah terdaftar sebagai rekanan,"kata Mukhlis, Rabu 17 Maret 2021
Mukhlis menambahkan, Jika ada pengumuman tender, pihaknya akan membuat pengumuman secara resmi di media dengan tetap mengarahkan ke website resmi. "Mengacu kepada Peraturan Direksi PT PLN (Persero) Nomor 0022.P/DIR/2020 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa mensyaratkan agar Penayangan Pengumuman sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari kerja di papan pengumuman dan/atau portal e-Procurement PLN, kecuali yang dilaksanakan melalui surat kabar minimal dilakukan 1 (satu) kali,"jelasnya.
Baca Juga: Pantau Penanganan Listrik Saat Banjir, Menteri ESDM Apresiasi Etos Kerja PLN
Ia menegaskan, PLN Aceh tidak pernah menggunakan rekening atas nama pribadi dan tidak pernah menjanjikan kepada pihak manapun yang menjadi peserta tender untuk bisa menjadi pemenang tender.
"Bagi masyarakat yang mendapati indikasi penipuan seperti modus tersebut, kami sangat berharap agar masyarakat segera melapor ke PLN terdekat atau langsung menghubungi contact center PLN 123,"tutupnya.
Penulis: Hendria Irawan