24 Jul 2018 | Dilihat: 917 Kali

5 Bacaleg DPRK Aceh Singkil Tak Mampu Baca Al-Quran

noeh21
      
IJN | Aceh Singkil - Sebanyak 5 orang Bakal Balon Legislatif (Bacaleg) DPRK Aceh Singkil dari 16 Partai Politik yang mendaftar mengikuti Pemilu Tahun 2019 daerah setempat gagal maju bertarung pada pesta demokrasi mendatang.


"Dari hasil penilaian uji mampu baca Al-Qur'an tim juri dan rapat pleno Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat, memutuskan 5 orang bacaleg dinyatakan tidak mampu baca Al@Qur'an", kata Devisi Teknik KIP Aceh Singkil, Tamsir, S.Pd, kepada IJN, Selasa, 24 Juli 2018.


Tamsir mengungkapkan, dalam Uji mampu membaca Al-qur'an terhadap 243 bacaleg muslim, yang dilaksanakan Senin, 23 Juli Kemarin, dihadiri 212 orang bakal calon yang didaftarkan partai politik dan 26 orang absen.


Sedangkan untuk 5 Bacaleg yang tidak mampu baca Al-Qur'an tersebut, semuanya berasal dari Partai Politik Nasional. Begitu juga untuk kelima bakal calon yang tidak mampu  mengaji tersebut, pihak KIP Aceh Singkil tidak bisa menyebutkan nama bacaleg yang tidak lulus, ungkapnya.


Selanjutnya terkait hal tersebut, pihak KIP Aceh Singkil sudah menyurati Partai Politik yang mendaftarkan bakal calonnya yang tidak mampu mengaji. "Nantinya, Partai Politik yang memutuskan pergantian bacaleg yang tidak mampu Al-Qur'an. Namun penganti bakal calon harus memiliki KTA Partai", ucap Tamsir.


Sementara untuk 26 bakal calon yang tidak hadir saat berlangsungnya uji baca Al-Qur'an dengan berbagai alasan, pihak KIP kembali akan melaksanakan uji mengaji Rabu, 25 Juli, besok, di tempat yang sama gedung Serba guna, Singkil, pungkasnya. (Putra)
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas