24 Sep 2020 | Dilihat: 2209 Kali
Anggota DPR Aceh, Sulaiman SE Resmi di Tetapkan Sebagai Ketua BKD
Politisi muda Partai Aceh (PA) Sulaiman, SE, (Indojayanews.com/Hendria Irawan).
IJN - Banda Aceh | Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh gelar rapat Paripurna dalam rangka penetapan Ketua dan anggota Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPR Aceh, Kamis, 24 September 2020.
Penetapan Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPR Aceh ditetapkan untuk masa periode 2019-2024 dan dipercayakan kepada politisi muda Partai Aceh (PA) Sulaiman, SE yang juga mantan ketua DPRK Aceh Besar.
Adapun anggota BKD ialah, Ali Basrah dari Fraksi Golkar, Mukhtar Daud, Fraksi PNA dan dr. Purnama Setia Budi, Fraksi PKS, sementara Sofyan Puteh dari Fraksi PAN dipercayakan sebagai wakil ketua BKD.
Ketua DPR Aceh, Dahlan Jamaluddin, SIP mengatakan, sebelumnya ada 9 nama yang diusulkan yang kemudian dipilih 5 orang sesuai aturan yang telah diatur.
"Hari ini hasil pemilihan 5 orang tersebut dibawakan dalam paripurna," kata Dahlan, Ketua DPR Aceh.
Ia mengaku, ketua bersama anggota BKD mulai saat ini usai rapat paripurna sudah sah bertugas sesuai undang-undang dan tata tertib DPR yang telah diatur.
"Saya berharap agar bisa menyelesaikan masalah kedepan jika ada persoalan yang timbul, paling penting adalah menjaga etik kelembagaan dan juga moral anggota dewan," harap ketua DPR Aceh, Dahlan Jamaluddin.
Secara terpisah, usai pelantikan dalam paripurna itu, Sulaiman, SE mengatakan, jabatan ini merupakan sebuah amanah yang harus dijaga, terlebih tugas BKD tergolong berat.
"Maka, saya meminta kepada seluruh anggota DPR Aceh agar menjaga etika agar tidak menimbulkan masalah kedepannya," kata Sulaiman yang juga Mantpan Ketua DPRK Aceh Besar.
Kemudian ia juga menjelaskan, setiap yang pelanggaran etika yang dilakukan anggota DPR tentunya ada sanksi-sanksi yang telah diatur dalam Undang-undang.
"Nah, jika tidak ingin berhadapan dengan BKD, maka semua anggota DPR wajib menjaga diri, pergaulan sehingga tidak ada kode etik yang dilanggar," harap Sulaiman.
Sulaiman juga mengaku, "Tidak akan sungkan-sungkan menindak lanjuti jika ada pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota DPR Aceh itu sendiri," demikian tutup, Sulaiman Ketua BKD.
Penulis: Hendria Irawan