IJN - Bireuen | Kebijakan Bupati Bireuen H. Mukhlis yang menaikkan honorarium Imum Syiek, Bilal, dan Muadzin Gampong pada tahun 2026 mendapat apresiasi dari kalangan legislatif.
Anggota DPRK Bireuen dari Partai Nanggroe Aceh (PNA), Multazami Abu Bakar atau yang akrab disapa Keuchik Tami, bersama Anggota DPRK dari Partai Adil Sejahtera (PAS), Tgk. Ismayadi Muhammad Hasan, menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap tokoh-tokoh keagamaan di tingkat gampong.
Anggota Komisi V DPRK Bireuen, Multazami Abu Bakar, menyebut keputusan Bupati Mukhlis layak diapresiasi karena diambil di tengah kondisi fiskal daerah yang tidak mudah. Menurutnya, perhatian terhadap Imum Syiek, Bilal, dan Muadzin merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian mereka yang selama ini menjadi garda terdepan dalam kehidupan keagamaan masyarakat.
“Ini keputusan yang patut diapresiasi dan dibanggakan. Selama ini para Imum Syiek, Bilal, dan Muadzin terus mengabdi di gampong-gampong, menjaga syiar Islam dan menjadi bagian penting dalam kehidupan sosial masyarakat. Melalui kebijakan ini, mereka merasa dihargai atas pengabdian dan eksistensinya,” ujar Keuchik Tami, Sabtu, 23 Mei 2026.
Ia menilai, tanpa banyak narasi, Bupati Mukhlis telah menunjukkan komitmen nyata melalui kebijakan yang langsung menyentuh para petugas keagamaan di tingkat desa atau gampong.
Senada dengan itu, Tgk. Ismayadi Muhammad Hasan mengatakan, perhatian Pemkab Bireuen terhadap petugas keagamaan gampong merupakan tanggung jawab yang kini diwujudkan secara konkret melalui kebijakan Bupati Bireuen.
“Kehadiran pemerintah daerah terhadap Imum Syiek, Bilal, dan Muadzin telah diwujudkan melalui kebijakan yang ditandatangani langsung oleh Haji Mukhlis. Ini menjadi bentuk perhatian nyata bagi mereka yang selama ini menjaga kehidupan keagamaan di tengah masyarakat,” kata Ismayadi.
Menurutnya, kebijakan tersebut juga sejalan dengan semangat Kabupaten Bireuen sebagai daerah yang dikenal dengan julukan Kota Santri, sehingga keberadaan dan kesejahteraan petugas keagamaan perlu terus diperkuat.
Sebagai anggota Komisi V DPRK Bireuen yang membidangi keistimewaan Aceh dan pendidikan, keduanya menilai kebijakan kenaikan honorarium tersebut tidak hanya berdampak pada peningkatan kesejahteraan, tetapi juga memperkuat peran Imum Syiek, Bilal, dan Muadzin dalam menjaga nilai-nilai keagamaan, sosial, serta pembinaan masyarakat di tingkat gampong.
Istilah Imum Syik (Imam Syiek) dalam konteks keagamaan dan kemasjidan di Aceh merujuk kepada pemimpin atau imam utama yang bertanggung jawab penuh dalam memimpin ibadah (salat rawatib dan salat Jumat) serta mengelola kegiatan syiar dan kemakmuran sebuah masjid tingkat kecamatan atau mukim.
Penulis | Amiruddin
Editor | Muhammad Zairin