21 Jun 2018 | Dilihat: 1678 Kali

DPS Pemilu 2019 Subulussalam 51.171 Pemilih

noeh21
      
IJN | Subulussalam - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam telah menggelar rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pemilihan legislatif dan pemilihan presiden tahun 2019 di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat.


Rapat Pleno tersebut digelar, Minggu (17/6) atau tiga hari paska hari raya Idul Fitri yang dihadiri  para anggota KIP, Panwaslu, dan utusan partai politik, serta para ketua dan anggota Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) Pemilu 2019. Kepada wartawan, Rabu (20/6), Komisioner KIP, Arman Bako menjelaskan bahwa rapat pleno yang digelar beberapa hari yang lalu menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 51.172 calon pemilih. Jumlah tersebut mengalami kenaikan dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan calon Walikota dan Wakil Walikota yang hanya berjumlah 49.748 pemilih atau mengalami kenaikan 1.423 pemilih.


Kenaikan pemilih tersebut, kata Arman Bako didominasi pemilih pemula yang umurnya sudah mencukupi untuk memilih pada tahun 2019 mendatang. Dimana rincian DPS pemula tersebut, laki-laki 713 calon pemilih dan perempuan 710 calon pemilih. Selain calon pemilih, Tempat Pemungutan Suara (TPS) juga mengalami penambahan sebanyak 54 TPS di semua Kecamatan yang ada di Kota Subulussalam. Dimana TPS untuk Pilkada tahun ini sebanyak 170 TPS, sedangkan Pemilu 2019 mendatang bertambah menjadi 224 TPS.


Menurut Arman Bako, penambahan TPS untuk Pemilu tersebut seiring bertambahnya calon pemilih. Sebab, setiap TPS maksimal 300 pemilih dan jika lebih maka akan dipecah menjadi dua TPS " setiap TPS hanya bisa 300 pemilih. Jika lebih, maka akan dipecah menjadi dua TPS. Calon pemilih pada pemilu mendatang mengalami kenaikan  mencapai 1.423 calon pemilih secara otomatis TPS juga bertambah " kata Arman Bako diruang kerjanya.


Arman Bako menambahkan, untuk pengumuman pendaftaran calon anggota legislatif, pihaknya akan menyampaikan pada tanggal 2-8 Juli. Sedangkan pembukaan pendaftaran mulai 9 - 11 Juli. Untuk Pengumuman Daftar Calon Sementara akan dilakukan 31 Agustus - 2 September 2018.


Daftar Penambahan TPS 

1. Kecamatan Sultan Daulat, TPS Pilkada berjumlah 31 TPS bertambah 43 TPS di Pemilu. 

2. Kecamatan Simpang Kiri, TPS Pilkada 69 TPS, bertambah 88 TPS di Pemilu

3. Kecamatan Penanggalan, TPS Pilkada 26 TPS bertambah 36 TPS di Pemilu

4. Kecamatan Longkib, TPS Pilkada 14 TPS bertambah 19 TPS di Pemilu

5. Kecamatan Rundeng, TPS Pilkada 30 TPS bertambah 38 TPS di Pemilu. (Alim)
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas