IJN - Semarang | DPP PDI Perjuangan (PDIP) menanggapi adanya berbagai laporan dugaan kepala desa yang berkumpul untuk konsolidasi dukungan terhadap salah satu pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah. PDIP sudah melapor ke Bawaslu dan mengupayakan lapor ke Mabes Polri.
Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, mengatakan ada beberapa daerah rawan ketidaknetralan ASN dan Kades. Ia menyebut ada 37 temuan yang sudah dan akan dilaporkan ke Bawaslu.
"Kalau daerah yang menjadi titik rawan yang sudah terjadi ya secara terang benderang, ya itu pertama ada di Boyolali, kemudian ada Pati, Sukoharjo, Banyumas, Blora, Demak, Kudus, Salatiga, Pemalang, Batang, Pekalongan juga ada. Ini tersebar seluruh Jawa Tengah," kata Ronny di Posko Andika-Hendi, Sabtu 26 Oktober 2024.
"Maka kita minta supaya Bawaslu juga berperan aktif, tidak hanya menunggu laporan karena fungsi penegakan hukum yang ada di Bawaslu itu juga melalui temuan sebenarnya," imbuhnya.
Ia mengapresiasi Bawaslu di beberapa daerah melakukan sidak saat ada sejumlah Kades melakukan konsolidasi dan ada indikasi arahan dukungan untuk calon tertentu di Pilgub Jateng 2024.
"Jadi, kita mengajak rekan-rekan Bawaslu lebih proaktif karena terjadinya TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) ini terjadi secara masif di hampir seluruh daerah di Jateng," tegasnya.
"Dugaannya ini kan dicoba untuk memanfaatkan kepala desa yang minim terhadap pengetahuan hukum. Sekali lagi jangan menggunakan hukum untuk kepentingan politik, untuk mengintimidasi," imbuhnya.
Ronny juga berharap aparat penegak hukum menjaga netralitas dan tidak ikut mengarahkan atau bahkan mengintimidasi rakyat dalam menentukan pilihan. Meski ada indikasi tersebut, namun ia percaya banyak aparat penegak hukum yang melakukan tugasnya dengan baik.
"Dugaannya ke situ, maka kami minta khususnya kepolisian untuk tidak ikut-ikutan berpihak kepada calon tertentu ada pilkada. Kami sangat yakin bahwa tidak semuanya anggota Polri seperti itu. Ini adalah oknum-oknum yang melakukan hal-hal yang menurut kami melanggar. Kami masih percaya bahwa ke kepolisian, masih banyak anggota Polri yang baik yang kerjanya benar," jelas Ronny.
"Kami juga akan laporkan kepada Propam Mabes Polri, dan juga kita akan menggugat secara perdata perbuatan melawan hukum pada oknum-oknum yang mengintimidasi kepala desa atau pendukung Andika-Hendi," imbuhnya.
Ia menyebut sudah menyiapkan 400 advokat untuk mendampingi pihak yang melapor. Selain itu ada 10 ribu posko hukum yang dibuka di rumah relawan
"Kami buka 10 ribu posko hukum di seluruh Jateng. Kami sudah membentuk tim hukum ada 400 orang yang tersebar di seluruh Jateng yang siap mendampingi siap mengawal apabila adanya kriminalisasi hukum," katanya.
Koordinator Presidium Advokat Perkasa, John Richard Latuihamallo menambahkan, saat ini sudah ada 37 laporan terkait ketidaknetralan ASN dan Kades. Dia berharap Bawaslu segera menindaklanjuti.
"Pola mereka luar biasa. Secara teknis kades diajak pergi. Di sana dimobilisasi bahkan disampaikan untuk memilih. Ini fakta materiel. Bawaslu harus cepat menanggapi. Kalau 37 dibiarkan, kami pertanyakan," kata John.
Sebelumnya, Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng Achmad Husain mengatakan, hingga kini ada sekitar 40 pelanggaran yang dilakukan oleh para Kades maupun ASN di Jateng selama Pilkada 2024.
"40 itu total seluruh pelanggarannya. Pelanggaran administrasi, kode etik, maupun hukum lainnya. Kalau hukum lainnya itu terkait kepala desa, perangkat desa, ASN," kata Husain saat dihubungi detikJateng, Jumat (25/10)
Ia mengatakan, pelanggaran tersebut paling banyak ditemukan di Kabupaten Boyolali, lalu disusul Kota Semarang.
"Di Boyolali, ada 7 itu (pelanggaran). Terus yang ke-2 Kota Semarang ada 6," ujarnya.
Sumber :
Detik.com