28 Mar 2019 | Dilihat: 672 Kali

Gugatan Partai SIRA Dikabulkan DKPP, KIP Aceh dan Panwaslih Aceh Tenggara Dapatkan Sanksi Keras

noeh21
Muhammad Daud, SKM., M.Si dan Rizanur M. Ali pengurus pusat Partai SIRA. 
      

IJN - Jakarta | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada teradu Panwaslih Aceh Tenggara dan KIP Aceh selaku pengambilalihan tugas dan wewenang KIP Aceh Tenggara atas pengaduan Muhammad Daud, SKM., M.Si dan Rizanur M. Ali pengurus pusat Partai SIRA. 

Sanksi tersebut dijatuhkan DKPP melalui rapat pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar yang dibacakan oleh Majelis Hakim tanggal 27 Maret 2019 di Jakarta.

Berikut putusan DKPP nomor 307/DKPP-PKE-VII/2018 tanggal 26 Maret 2019: 
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Hendra Muhada selaku Ketua merangkap Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara, Teradu II Riduan Effendi, dan Teradu III Surya Diansyah masing-masing selaku Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu IV Syamsul Bahri selaku Ketua merangkap Anggota KIP Provinsi Aceh, Teradu V Tharmizi, Teradu VI Munawarsyah, Teradu VII Ranisah, Teradu VIII Muhammad, Teradu IX Agusni, dan Teradu X Akmal Abzal masing-masing selaku Anggota KIP Provinsi Aceh terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
4. Memerintahkan Panwaslih Provinsi Aceh untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, dan Teradu III paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan;
5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, dan Teradu X paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan
6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini

Seperti diketahui, sebelumnya perkara ini diadukan oleh Muhammad Daud, SKM., M.Si dan Rizanur M. Ali pengurus pusat Partai SIRA tanggal 16 November 2018 lalu atas dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Panwaslih Aceh Tenggara dan KIP Aceh selaku pengambilalihan tugas dan wewenang KIP Aceh Tenggara yang berakibat seluruh caleg DPRK Partai SIRA Aceh Tenggara yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS)

Sidang pertama digelar pada tanggal 13 Desember 2018 di aula kantor KIP Aceh kemudian dilanjutkan dengan sidang kedua pada tanggal 22 Februari 2019 di kantor Panwaslih Aceh di Banda Aceh yang dipimpin oleh Alfitra Salamm (Hakim Ketua), Ria Fitri (Hakim Anggota) dan Zuraida Alwi (Hakim Anggota). 

Duduk permasalahan, pada tanggal 12 Agustus 2019 KIP Aceh selaku pengambilalihan tugas dan wewenang KIP Aceh Tenggara melakukan Pleno penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) calon anggota DPRK Aceh Tenggara pada Pemilu 2019, namun seluruh caleg DPRK dari Partai SIRA Kabupaten Aceh tenggara dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), sementara Partai SIRA Kabupaten Aceh Tenggara sudah menerima Tanda Terima penerimaan dan penelitian kelengkapan dan keabsahan dokumen pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten dalam pemilihan umum tahun 2019 (Berkas MODEL TT.Pd DPRD Kabupaten Perbaikan) dari KIP Kabupaten Aceh Tenggara tanggal 31 Juli 2018

Sementara Syamsul Bahri Ketua KIP Aceh dalam persidangan membantah tuduhan Partai SIRA Aceh Tenggara, Tanda Terima yang diberikan kepada Partai SIRA Aceh Tenggara adalah tanda terima keabsahan syarat pendaftaran calon, bukan syarat keabsahan bakal calon. Partai SIRA Aceh Tenggara tidak melengkapi sepenuhnya syarat bakal calon sampai berakhir tahapan perbaikan tanggal 31 Juli 2018, sehingga KIP Aceh menetapkan seluruh Caleg Partai SIRA Aceh Tenggara TMS. 

Keterangan Edianto Ritonga (saksi-saksi pengadu) bahwa Partai SIRA Aceh Tenggara tidak pernah menerima dokumen catatan syarat bakal calon yang harus diperbaiki, karena KIP Aceh Tenggara menyerahkan dokumen tersebut melalui orang lain yang bukan sama sekali pengurus Partai SIRA, seharusnya dokumen tersebut diserahkan melalui LO/Penghubung yang dimandat oleh Partai SIRA, sehingga beberapa syarat bakal calon tidak diserahkan oleh partai SIRA pada waktu itu karena tidak adanya catatan yg harus diperbaiki dari KIP

Tidak terima dengan hasil Pleno KIP Aceh, Partai SIRA Aceh Tenggara secara resmi 3 (tiga) kali mengirimkan surat keberatan kepada Panwaslih Aceh Tenggara terkait dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KIP  kabupaten Aceh Tenggara, namun sampai berakhirnya tahapan pencalonan dan penetapan DCT Anggota DPRK Aceh Tenggara pada tanggal 20 September 2018, Panwaslih Aceh Tenggara tidak menindaklanjuti surat dari DPW Partai SIRA Aceh Tenggara.

Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara baru menanggapi atau melakukan klarifikasi/Jawaban terhadap surat-surat keberatan yang disampaikan oleh DPW Partai SIRA  Aceh Tenggara pada tanggal 21 September 2018, sementara Penetapan DCT Anggota DPRK Aceh Tenggara telah ditetapkan pada tanggal 20 September 2018. "Kami menduga Panwaslih Aceh Tenggara menanggapi surat-surat tersebut setelah DPP Partai SIRA melaporkan secara resmi dugaan pelanggaran tersebut ke Panwaslih Aceh pada tanggal 18 September 2018," ungkap Muhammad Daud selaku Pengadu 1

Muhammad Daud menjelaskan seharusnya Panwaslih Aceh Tenggara menjawab setiap surat yang kami kirimkan dan mengarahkan Partai SIRA Aceh Tenggara untuk membuat laporan secara resmi kepada Panwaslih yang selanjutnya dilakukan mediasi dengan menghadirkan KIP Aceh dan Partai SIRA Aceh Tenggara, namun hal itu tidak dilakukan oleh Panwaslih Aceh Tenggara sampai berakhirnya tahapan pencalonan, sehingga Partai SIRA mengadukan dugaan pelanggaran kode etik ini kepada DKPP. 

Sementara itu Panwaslih Aceh Tenggara mengakui tidak menjawab setiap surat yang dikirimkan oleh Partai SIRA Aceh Tenggara, namun Paswaslih Aceh Tenggara telah memangggil Partai SIRA secara lisan dan duduk bersama, dalam pertemuannya dengan Partai SIRA Aceh Tenggara telah mengarahkan untuk melaporkan keberatan secara resmi kepada Panwaslih Aceh Tenggara, tetapi tidak dilakukan oleh Partai SIRA Aceh Tenggara sampai tahapan berakhir.

Sementara Keterangan Saksi pengadu membantah keterangan Panwaslih, saksi menjelaskan bahwa dalam pertemuan dengan Panwaslih Aceh Tenggara hanya menjelaskan tentang masih adanya celah untuk memasukkan kembali Caleg Partai SIRA dalam DCS oleh KIP Aceh Tenggara. Namun setelah pihak Partai SIRA menjumpai KIP Aceh Tenggara, mereka meminta rekomendasi dari Panwaslih Aceh Tenggara untuk memasukkan kembali caleg Partai SIRA dalam DCS dan DCT.(*)

Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas