IJN - Banda Aceh | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar rapat koordinasi dengan Pemerintah Aceh, KIP Aceh dan Panwaslih Aceh di ruang Rapat Badan Musyawarah DPR Aceh. Senin 14 Desember 2020
Rapat dipimpin oleh Ketua DPR Aceh, H. Dahlan Jamaluddin, S.IP dan didampingi oleh Komisi I DPR Aceh yang terdiri dari Ketua Komisi Tgk. Muhammad Yunus M. Yusuf, Wakil Ketua Drs. H. Taufik, MM, dan Anggota Komisi masing-masing Ir. Azhar Abdurrahman, Darwati A. Gani, Edi Kamal, A.Md.Kep, Tgk. H. Syarifuddin, MA, H. Ridwan Yunus, SH dan Tgk. H. Attarmizi Hamid.
Sedangkan dari Pemerintah Aceh hadir Asisten I Sekda Aceh Dr. M. Jafar, SH, M.Hum, Kepala BPKA Bustami, SE, Kepala Kesbangpol Aceh Mahdi Efendi, Karo Tata Pemerintahan Syakir, M.Si, Mewakili Kepala Biro Hukum Junaidi, SH, MH dan Mewakili Kepala Bappeda Aceh Surya Yarendra.
"Rakor pada hari ini kita anggap perlu dan harus kita lakukan sebagai upaya untuk menyikapi apa yang disampaikan oleh Mendagri terkait surat Gubernur Aceh dan pada prinsipnya tidak ada persoalan dengan pelaksanaan pilkada Aceh secara serentak pada tahun 2022,"kata Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin.
Dahlan menyebut, sesuai rakor pada bulan Juni 2020 lalu, bahwa semua stakeholder di Aceh sepakat bahwa pelaksanaan pilkada Aceh sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yaitu tahun 2022. “Hasil rakor bulan Juni 2020 turut kita sampaikan kepada Kemendagri, KPU, Bawaslu dan Komisi II DPR RI,"tegas Dahlan Jamaluddin.
Baca Juga : PNA Usul Muharuddin Sebagai Wakil Gubernur Aceh
“Rakor pada hari ini untuk menyusun kesepakatan konkrit untuk pelaksanaan pilkada sesuai dengan kekhususan Aceh,”tambah dahlan.
Sementara itu, Asisten Sekda Aceh Bidang Pemerintahan dan Keistimewaan, Dr. Jafar, SH, M.Hum menegaskan bahwa pelaksana Pilkada adalah KIP Aceh dan Panwaslih Aceh serta pendukung adalah Pemerintah Aceh dan DPR Aceh.
“Pilkada serentak di Aceh kita sepakat dilaksanakan pada tahun 2022 dan kami sebagai pendukung akan mendukung dalam persiapan dan pelaksanaan. Ada tiga hal yang akan saya sampaikan yaitu pertama, penyiapan regulasi terutama revisi qanun dan sudah melakukan proses revisi qanun di internal pemerintah Aceh dan sudah FGD untuk jaring masukan revisi dan draft revisi sudah siap serta akan kita masukkan dalam prolega prioritas tahun 2021, kedua, masalah kelembagaan keterlibatan Pemerintah Aceh tidak ada dan hanya DPR Aceh, apakah pembentukan Panwaslih perlu penyesuaian kembali dan kalau KIP sudah aman, dan ketiga, terkait anggaran sudah ditempatkan dalam BTT dan bisa digunakan kapan diperlukan kalau penyelenggaraannya sudah siap,"urai Jafar secara detail.
Baca Juga : Mawardi Ali Nyatakan Siap Calonkan Diri Sebagai Gubernur Aceh Pada Pilkada Mendatang
Ketua KIP Aceh, Samsul Bahri menyatakan bahwa dalam pilkada ada 3 tahapan besar, yaitu pertama perencanaan dan KIP sudah lakukan dan sudah menyampaikan rancangan tahapan serta kebutuhan anggaran kepada Pemerintah Aceh pada bulan Mei 2020 lalu, kedua tahap pelaksanaan, dan ketiga hari H dan penetapan pemenang.
Sementara, Ketua Panwaslih Aceh, Faizah menjelaskan bahwa Panwaslih secara kelembagaan tetap komit pada rakor-rakor terdahulu yang dilaksanakan oleh DPR Aceh (Pilkada Aceh pada tahun 2022-red).
"Kami perlu sampaikan bahwa panwaslih belum melakukan hal tersebut terkait anggaran, dan Pemerintah Aceh sudah menyurati KIP untuk menyusun anggaran tapi Panwaslih belum mendapat surat tersebut. Terkait legitimasi kelembagaan, maka kami berharap bahwa pada hari ini, DPR Aceh dan Pemerintah Aceh dapat berkoordinasi dengan Bawaslu RI terkait Panwaslih Aceh dan Kab/Kota yang eksisting sekarang sudah permanen dan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh bahwa Panwaslih itu direkrut oleh DPR Aceh,"jelasnya,
Baca Juga : Samsuardi Siap Calonkan Diri Menjadi Bupati Nagan Raya, Ini Visi Misinya
Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin kembali menegaskan tiga hal penting setelah mendengar dan memberikan pendapat masing-masing yaitu pertama semua di Aceh sepakat pilkada serentak pada tahun 2022, kedua penyelenggaran Pilkada adalah KIP dan Panwaslih Aceh. dan ketiga bahwa Pemerintah Aceh adalah perangkat pendukung pelaksanaan Pilkada.
“Saran konkrit kami adalah KIP Aceh sebagai penyelengara pilkada segera menggelar pleno tahapan pilkada tahun 2022, dan itu menjadi dasar pelaksanaan selanjutnya, dimana setelah DPR Aceh menyampaikan surat masa berakhir jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, maka KIP akan menyusun jadwal dan tahapan, apabila KIP sudah melakukannya maka segera legalkan, baik dalam bentuk keputusan maupun lainnya,"demikian tutup Dahlan. (Red)