IJN - Banda Aceh | Pilkada Aceh pada tahun 2022 mendatang menuai banyak dukungan. Salahsatunya datang dari T. Iskandar Daod yang mendukung Undang Undang Pemerintah Aceh (UUPA).
"Pemerintah harusnya ikuti Pasal 65 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh,"kata T Iskandar Daod, kepada INDOJAYANEWS, Sabtu 13 Februari 2021.
Adapun Pasal tersebut berbunyi: Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/wakil Bupati, dan walikota/wakil Walikota dipilih dalam satu pasangan calon secara langsung oleh rakyat setiap 5 (lima) tahun sekali melalui pemilihan yang demokratis, bebas, langsung, rahasia serta dilaksanakan secara jujur dan adil.
"Itu artinya Pilkada Aceh sudah harus dilakukan lagi pada tahun 2022 mendatang,"jelas mantan anggota DPRK Aceh Barat periode 2004-2009 dan DPRA periode 2009-2019 itu.
T Iskandar Daod menyebut bila pelaksanaan pilkada Aceh dilaksanakan pada tahun 2024, berarti Pemerintah telah langgar ketentuan Pasal 65 Ayat (1) UUPA tersebut.
"Kalau tetap dipaksakan juga, akan jadi preseden buruk bagi pelaksanaan peraturan perundang-undangan di Negeri ini,"sebut Iskandar Daod.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah berencana untuk laksanakan pilkada dan pemilu nasional secara serentak di seluruh Indonesia pada tahun 2024 mendatang, sesuai dengan Undang-undang RI No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
"Ya silahkan saja, tapi itu untuk daerah lain di Indonesia, karena Undang-undang tersebut merupakan Legi Generali. Sedangkan untuk Aceh hal itu tidak berlaku, karena sebagai daerah otonomi khusus, Aceh punya Undang-undang RI No. 11 Tahun 2006 sebagai “Lex Specialis," sebutnya lagi.
Menurutnya, dalam penerapan hukum ada asas "Lex Specialis derogat Legi Generali," yang artinya: aturan hukum yang khusus ini dapat kesampingkan aturan hukum yang umum, karena UU PA merupakan Lex Specialis.
"Oleh karena itu kami mendukung sikap KIP Aceh yang tetap lanjutkan tahapan Pilkada Aceh yang telah dimulainya selama ini,"demikian tegas T. Iskandar Daod
Penulis: Hendria Irawan