IJN - Banda Aceh | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh resmi menetapkan tahapan program dan jadwal pelaksanaan Pilkada Aceh tahun 2022 mendatang.
Tahapan program dan Jadwal pelaksanaan pilkada Aceh tahun 2022 telah dituangkan dalam salinan surat Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor1/PP/01.2-Kpt/11/Prov/I/2021 tentang tahapan, Program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Wali Kota dalam Provinsi Aceh tahun 2022.
Baca Juga : Heboh Dana Hibah, Aktivis Ini Minta Gerakan Mahasiswa di Aceh Jangan Terpecah Belah
Sebelum rapat pleno penetapan tahapan program dan jadwal pelaksanaan pilkada Aceh tahun 2022, KIP Aceh bersama KIP Kabupaten/Kota juga melakukan rapat koordinasi dan singkronisasi serta pencermatan tahapan Pilkada Aceh tahun 2022, dengan tujuan agar nantinya tidak ada tahapan-tahapan yang saling bertabrakan antara tahapan Pilkada Gubernur/Wakil Gubernur dengan Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil WaliKota.
Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri menyampaikan bahwa sesuai dengan Undang-undang nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintah Aceh, dimana disebutkan bahwa tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/ Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Wali kota ditetapkan oleh KIP Aceh.
Baca Juga : Komisi V DPRA Kunker Ke Nagan Raya, Falevi Kirani: Aceh Harus Lebih Banyak Tenaga Kerja Lokal
“Penetapan tahapan dan jadwal Pilkada Aceh Tahun 2022 ini bukan karna sebuah tekanan atau pesanan pihak-pihak tertentu, namun ini merupakan murni perintah undang-undang dan kita wajib melaksanakan perintah tersebut dan kita melaksanakannya,"kata Syamsul Bahri, ketua KIP Aceh, Selasa 19 Januari 2021 di aula KIP.
Rapat Pleno penetapan tahapan program dan jadwal pelaksanaan pilkada Aceh tahun 2022 bersama KIP Kabupaten/Kota, selain Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri dan Wakil Ketua Tharmizi serta komisioner lainnya Ranisah, Akmal Abzal, Munawarsya, Muhammad dan Agusni AH juga turut hadir dalam kegiatan tersebut. (Red)